Ikut Rapid Test Jadi Syarat Menjadi KPPS Pilkada 2020
Dijelaskannya, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 6.228, dikalikan 7 orang KPPS per-TPS sehingga diperlukan 43.596 orang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan dalam perekrutan KPPS di Pilkada 2020 ini rapid test menjadi satu diantara syarat utama selain daripada memang tidak berafiliasi dengan parpol dan para calon.
"Rapid test masuk didalam proses pembentukan, dan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun," kata Ramdan, Jumat 2 Oktober 2020.
Dijelaskannya, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 6.228, dikalikan 7 orang KPPS per-TPS sehingga diperlukan 43.596 orang.
43.596 orang tersebut akan direkrut dalam rentang waktu mulai 1 Oktober sampai 23 November dan masa kerja mulai 25 november sampai 23 desember.
• KPU Mulai Rekrut KPPS, Umi Harap Pilkada Ditunda Saja
"Dalam rentang pembentukan ada tahapan yang kemudian calon KPPS harus melalui atau mengikuti rapid test. Terkait dengan proses rapid test KPU Kabupaten penyelenggara diminta untuk berkoordinasi dengan Dinkes masing-masing terkait fasilitasi rapid test," katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika saat rapid test ada yang reaktif, calon KPPS akan diganti.
"Pembentukan karena ada masa tahapan rapid test apabila calon KPPS reaktif saat rapid test maka akan diganti, sehingga calon KPPS harus non reaktif," jelasnya. (*)