DPB KPU Singkawang, Umar: Ada 567 Potensi Pemilih Baru
Kecamatan Singkawang Utara, potensi pemilih barunya 65 pemilih, kategori TMS 6 pemilih
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Kota Singkawang Tahun 2020 Periode Bulan September secara daring, Rabu 1 Oktober 2020.
Berdasarkan rilis tertulis diterima Tribun, rapat pleno dihadiri oleh Disdukcapil, Bawaslu, Kodim 1202/Skw, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.
Dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada bulan September, KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran terhadap 783 penduduk yang masuk dalam kategori pemilih.
• KPU Sambas Tetapkan 427.915 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara
“Rinciannya, 567 potensi pemilih baru dan 216 pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” kata kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq.
Secara terperinci, Umar menyebutkan, potensi pemilih baru di Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 90 pemilih dan 96 pemilih TMS. Singkawang Selatan, 120 potensi pemilih baru dan 17 pemilih TMS.
Kecamatan Singkawang Tengah, 118 potensi pemilih baru dan 91 pemilih TMS. Singkawang Timur, 174 potensi pemilih baru dan 6 pemilih TMS.
“Kecamatan Singkawang Utara, potensi pemilih barunya 65 pemilih, kategori TMS 6 pemilih,” sebut Umar Faruq.
Rekapitulasi DPB Periode September 2020 berjumlah 161.807 pemilih. Sementara periode sebelumnya berjumlah 161.456 pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kota Singkawang DPT-nya berjumlah 160.753 pemilih,” terang Umar Faruq.
Kegiatan pemutakhiran DPB Tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.