Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Narkoba di Desa Jangkang Kecamatan Kubu
Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Kubu Raya amankan seorang pengedar Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di Jalan Jangkang Dusun Bangun Rejo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.OD, KUBU RAYA - Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Kubu Raya amankan seorang pengedar Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di Jalan Jangkang Dusun Bangun Rejo Desa Jangkang Satu Kecamatan Kubu, Selasa 29 September 2020.
Unit reskrim Polsek Kubu lakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Jangkang tentang adanya transaksi Narkoba.
Dengan adanya informasi tersebut unit Reskrim Kubu lakukan gerak cepat sekitar pukul 07.30 WIB telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu, tersangka terduga pengedar Narkoba.
• Ramalan Zodiak Rabu 30 September 2020, Cek Peruntungan Zodiak Rabu 30 September 2020
Setelah dilakukan intrograsi singkat dan pengeledahan diketahui tersangka berinisial AN (37) warga Dusun Sidodadi Desa Jangkang Kecamatan Kubu.
Aksinya terhenti ketika unit Reskrim melakukan penangkapan dan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 21 plastik klip transparan.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kubu Iptu Salahuddin S,Ag. menjelaskan.
"Kami membenarkan bahwa tadi pagi sekitar pukul 07.22 WIB anggota kami melakukan penangkapan terduga tersangka pengedar Narkoba di daerah Desa Jangkang Satu Kecamatan Kubu," katanya.
Penangkapan ini atas informasi warga Desa Jangkang Satu adanya aktivitas mencurigakan oleh orang yang tidak dikenal di Desa Jangkang Satu.
“Dari hasil intrograsi dan penggeledahan diketahui terduga tersangka berinisial AN (37) dan barang bukti yang berhasil kita temukan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Kubu sebanyak 21 buah plastik klip transparan yang belum kita ketahui beratnya," tuturnya.
• Ramalan Shio Rabu 30 September 2020, Cek Peruntungan Shio Rabu 30 September 2020
Kemudian 1 buah pipa bening transparan terbuat dari kaca, uang tunai sebanyak Rp 120.000 dalam pecahan 100 ribu sebanyak 1 lembar; pecahan 20 ribu sebanyak 1 lembar.
Satu buah smartphone merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Force One sparbore warna merah, tanpa Nopol dan body yang dikendarai tersangka.
Terhadap perkara tersebut yang ditangani Polsek Kubu, nantinya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
• Diduga Simpan Narkoba Jenis Sabu, HH Diamankan Anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang