Kolaborasi TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di JIPP, Tiga Orang Berhasil Diamankan
Saat ini kasus sedang di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tiga warga Kabupaten Sanggau diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sekitar 12 Kg, Senin (28/9/2020) pada pukul 16.00 Wib di jalan Inspeksi patroli perbatasan ( JIPP ) Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam
Ketiga warga Sekayam itu berinisial MT (28) warga Sekayam, AR (27) warga Balai Karangan III Ds. Balai Karangan Kecamatan Sekayam, dan RM (30) warga Kecamatan Sekayam.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan informasi telah di diamankannya para pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan ( JIPP ) Dusun Lubuk tengah, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Senin (28/9/2020) sore kemarin
"Hasil pengungkapan bersama dari kita pihak kepolisian Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau dan TNI yakni Koramil 1204-02 Sekayam, Satgas Pamtas Yonif 642/KPS," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohannes Hernowo, Selasa (29/9/2020).
• Satgas Pamtas 642/KPS Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu, Ini Tersangkanya
Dikatakan Yohannes Hernowo, barang bukti yang berhasil diamankan selain ketiga pelaku yakni 10 bungkus besar warna pink dan dua bungkus besar warna putih yang di duga kuat berisikan narkoba jenis sabu dan tiga unit sepeda motor.
"12 kg narkoba jenis sabu ini berhasil digagalkan berkat kolaborasi antara Babinsa Koramil 1204-02 Sekayam Serda Yuli Christianto dan Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam Briptu Rian Wahyu Wihatmoko yang melakukan penyelidikan atas informasi akan adanya penyelundupan barang ilegal di jalur JIPP tersebut ,"kata Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini
"Saat ini kasus sedang di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau," pungkas Yohannes Hernowo.