20 Pegawai Bank di Pontianak Positif Covid-19 Tersebar pada Beberapa Kantor Cabang
Tanpa menyebutkan nama bank, Sidiq Handanu menyatakan saat ini klaster perkantoran menduduki klaster kedua setelah rumah tangga di Kota Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebih dari 20 pegawai bank di Pontianak, Kalimantan Barat dinyatakan positif virus corona Covid-19.
Para pegawai bank yang terkonfirmasi positif Covid-19 bekerja pada satu bank namun tersebar pada beberapa cabang.
“Banknya itu di atas 20 orang pada satu bank. Tapi kantornya beda-beda, ada yang namanya kantor cabang. Itu yang harus kita waspadai, bukan hanya di satu tempat tapi sudah menyebar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu.
Tanpa menyebutkan nama bank, Sidiq Handanu menyatakan saat ini klaster perkantoran menduduki klaster kedua setelah rumah tangga di Kota Pontianak.
“Beberapa kantor sudah banyak. Jadi ada bank, ada fasilitas kesehatan, ada kantor-kantor tertentu,” ucap Handanu, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, untuk kasus konfirmasi di bank Kota Pontianak memang perlu penanganan tersendiri karena jumlahnya sudah cukup banyak.
• http://www.pln.co.id/ Klaim Token Listrik Gratis Oktober 2020 Mulai Kamis, Bisa Juga WhatsApp PLN
“Kami sudah koordinasi dengan Diskes Provinsi, dan pimpinan banknya, mereka akan membuat tempat isolasi mandiri khusus karyawan dia dan kita akan mengecek,” ujar Handanu.
Intinya bahwa bukan hanya bank, tapi semua tempat yang berisiko seperti di perkantoran terutama pada tempat yang sering mengadakan rapat di tempat yang udaranya tertutup, ruangan AC, waktu rapatnya lama.
Tempat-tempat itulah yang akan menjadi perhatian karena memiliki risikonya besar.
Sementara itu, Senin (28/9) malam, Pemkot Pontianak mulai membatasi aktivitas malam masyarakat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari resmi diberlakukan pada Senin malam.
Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha warkop, kafe, restoran, mal dan taman untuk menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
"Kita akan batasi selama 14 hari kedepan dimulai pukul 21.00 WIB. Kita minta masyarakat untuk patuh dan disiplin agar menahan diri untuk keluar rumah karena covid ini sudah sangat luar biasa," ujarnya.
Ia mengatakan sejumlah personel Pol PP juga akan melakukan sweeping terhadap lokasi-lokasi warkop yang masih buka.
Sweeping tersebut sebagai upaya untuk menyampaikan imbauan agar mentataati kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran kasus covid 19 di Kota Pontianak.
"Kita harap masyarakat dapat mengerti atas mulai diberlakukan pembatasan tersebut," ujarnya.
• Cara Isi Survei Kartu Prakerja untuk Dapat Insentif Rp 50 Ribu Lengkap dengan Link Survei Prakerja