Partai Beringin Karya Kubu Muchdi Pr di Kalbar Buka Suara
Walaupun memang, menurutnya, Partai Beringin Karya kubu Muchdi Pr lah yang sah karena telah mendapat SK dari Menkumham.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPW Beringin Karya (Berkarya) Kalbar kubu Muchdi Pr, HM Ali Anafia menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan adanya gugatan PTUN oleh Berkarya Kubu Tommy Soeharto.
Ia pun mengajak seluruh elemen untuk tetap dapat bijak agar perbedaan pendapat tidak jadi penyebab putusnya silaturahmi.
Walaupun memang, menurutnya, Partai Beringin Karya kubu Muchdi Pr lah yang sah karena telah mendapat SK dari Menkumham.
"Kalau kita yang paham hukum, partai ini ada karena UU partai politik, dan dasar untuk disebut partai berdasarkan SK Menkumham," katanya, Senin (28/09/2020).
"Saya juga definitif menjadi Ketua DPW Beringin Karya Kalbar dari Agustus 2020 hingga April 2021 bahkan kita juga sudah ke KPU dan Kesbangpol," timpal dia.
SK Menkumham yang dimaksud ialah Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan SK Menkumham Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022 versi Tommy Soeharto telah diubah dengan diterbitkannya SK yang baru Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) dan SK Menkumham Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.
• Pernyataan DPW Partai Bekarya Kalbar Terkait Caleg di Kubu Raya Terancam di Coret
"Jadi bagi kita yang paham hukum, kita berpedoman pada SK Menkumham," katanya.
"Untuk Gugatan ke PTUN, tidak masalah, itukan hak masing-masing para pihak. Wajar saja kalau mau di PTUNkan, hak warga negara untuk melakukan pembelaan hukum," jelasnya.
Namun, perlu dipahami, kata dia, ada sejumlah alasan sehingga adanya Munalub yang menyebankan SK Menkumhan keluar untuk Beringin Karya.
Diantaranya, kata dia, AD/ART Berkarya yang lama menyatakan bisa Munaslub jika partai tidak bergerak atau vakum dengan syarat permintaan dua pertiga DPW, DPD, sesuai tata tertib dan pelaksanaanya DPP.
"Kawan-kawan didaerah harusnya cerdas, mau mengikuti hukum, berarti Muchdi Pr, kalau bertentangan dengan hukum kubunya Mas Tommy, saat ini ya, nanti kalau hasil PTUN Mas Tommy kalah, kembali kepada Muchdi Pr, begitu juga sebaliknya," jelasnya.
"Kita minta dengan semua pihak, untuk bersama-sama kita melihat ini, toh kawan-kawan yang bergerak juga tidak menganggu kubu Mas Tommy di Kalbar. Jangan hanya beda pendapat, hubungan pribadi pun tergores, kita harus jaga terus silaturahmi. Kita di daerah lihat saja nanti hasilnya di DPP," pungkasnya. (*)