Malam Ini Diberlakukan Pembatasan Aktivitas Mulai Pukul 21.00 WIB, Berikut Lokasi Sasaran Operasi
Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha Warkop, cafe, restoran mall dan taman untuk menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan bahwa pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari akan resmi diberlakukan pada Senin (28/9/2020) malam ini.
"Nanti malam akan sudah kita mulai untuk pembatasan aktivitas sosial pada malam hari," ujarnya Senin (28/9/2020)
Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha Warkop, cafe, restoran mall dan taman untuk menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
"Kita akan batasi selama 14 hari kedepan dimulai pukul 21.00 WIB.
Kita minta masyarakat untuk patuh dan disiplin agar menahan diri untuk keluar rumah karena covid ini sudah sangat luar biasa," ujarnya.
• Dinkes Sanggau Umumkan Tiga Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Kronologinya
Ia mengatakan sejumlah personel Pol PP juga akan melakukan sweeping terhadap lokasi-lokasi Warkop yang masih buka.
Sweeping tersebut sebagai upaya untuk menyampaikan imbauan agar mentataati kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak.
"Kita harap masyarakat dapat mengerti atas mulai diberlakukan pembatasan tersebut," ujarnya.
Desak Kirim Sampel Swab Test
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kecewa masih ada Kabupaten dan Kota yang belum mampu mengirim 200 sampel swab perminggu kepada Dinkes Kalbar untu diuji di Laboratorium Untan Pontianak.
Bahkkan ia menyarankan kepada kepada Kepala Dinas daerah yang bersangkutan lebih baik mengundurkan diri dari jabatanya.
Hal itu menurutnya lebih baik, dari pada harus membahayakan masyarakat di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan saat mengumumkan kembali data jumlah sampel minggu ke IV September 2020 yang dikirim oleh Kabupaten Kota ke Dinkes Provinsi untuk diperiksa di Laboratorium Untan Pontianak.
Ia mengatakan berdasarkan data minggu ke empat September 2020, jumlah pengiriman sampel swab yakni di Kota Pontianak 531 sampel swab, Kota Singkawang 143 sampel, Kubu Raya 269 sampel, Mempawah 428 sampel, Landak 558 sampel , Sambas 400 sampel, Sanggau 50 sampel dan Sekadau 0 sampel.
Melawi 0, Sintang 188 sampel , Kapuas Hulu 9 sampel, Ketapang 8 sampel , Kayong Utara 0 sampel .
“ Jadi total sampel yang dikirim dari seluruh kabupaten kota ke Provinsi pada minggu ke empat September 2020 sebanyak 4.130 sampel ,” ujarnya , Senin (28/9/2020).
• Ketua DPRD Kubu Raya Sampaikan Kondisi Anggota Dewan yang Positif Covid-19, Imbau Warga Tak Panik
Ia mengatakan terkait Kayong Utara yang tidak mengirim sampel ke Provinsi sangat disayangkan.
Dikatakannya kalau memang mengirim 200 sampel terasa berat, harusnya bisa mengirim 126 sampel saja perminggu.
“Kayong Utara ni ngeyel, kalau memang berat 200 sampel harusnya 126 sampel per minggu.
Standar dari WHO itu melakukan sampel swab 1 sampel per 1.000 penduduk per minggu.
Jadi Kayong Utara harusnya 126 sampel per minggu,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa standar WHO dan Kemenkes untuk pelaksanaan testing sebanyak 1 sampel swabs per 1.000 penduduk per minggu.
“Testing ini bagian dari upaya kita untuk mendeteksi secara dini penduduk di suatu daerah yang tertular Covid-19.
Jadi kalau terdeteksi langsung diisolasi supaya dia tidak menularkan ke orang lain,” jelasnya
Sedangkan untuk Penduduk yang tertular langsung diobati oleh Pemda setempat atau Diskes setempat bila ada gejala atau masuk rumah sakit bila gejala sedang dan berat.
Testing ini juga bearti untuk mengendalikan penularan covid -19.
• Penling Satbinmas Polres Melawi, Sosialisasikan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
“Salah satu risiko kalau kita tidak melaksanakan testing adalah tidak tau dimana penduduk yang sudah tertular dan kalau penduduk yang sudah tertukar ini pergi berobat ke rumah sakit atau puskesmas atau ke Fasyankes.
Maka dia akan menularkan kepada tenaga kesehatan, dan selanjutnya akan menularkan ke pasien berikutnya,” jelasnya.
Belum lagi dikatakannya kalau dia tetap melaksanakan aktivitas diluar rumah maka orang-orang yang berada disekitarnya akan tertular juga.
Jadi testing bagian dari mengamankan masyarakat dari risiko penularan atau pun mengamankan petugas kesehatan itu sendiri dari risiko penularan oleh pasien- pasiennya.
“Kepala Dinas Kesehatan yang tidak mau melaksanakan testing 200 per minggu atau sesuai proporsi jumlah penduduk sesuai standar WHO bagus mundur saja dari pada membahayakan keselamatan warga di daerah nya,” ujarnya.
Pengiriman sampel swab 200 perminggu bukan hanya instruksi saja.
Tapi masuk dalam Peraturan Gubernur 110 2020.
“Makanya standar 1 sampel per 1.000 penduduk per minggu.
Perintah nya bukan swab massal dan Kayong itu 126 sampel per minggu. Jadi 1 hari harusnya 21 sampel
Kalau dibagi lagi per Puskesmas misalnya Puskesmas nya ada 10 berarti 1 Puskesmas 2 sampel, per hari. Masak tidak dapat ,“ tegasnya.
Belum lagi pasien yang gejala Influenza Like Ilnes (ILI) yang berkunjung ke RS Kabupaten nya.
Seharusnya bisa mendapatkan banyak sampel.
“Orang demam, batuk, pilek harusnya diswab, masak di seluruh Kayong sehari nggak ada 21 orang yang batuk pilek yang berobat ke Puskesmas atau RS,” pungkasnya.