Cara Mengisi Survei Prakerja dan Dapat Insentif Rp 50 Ribu, Login https://dashboard.prakerja.go.id/
Namun demikian, syarat utama bisa mengikuti survei adalah peserta yang sudah menerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Manajemen pelaksana kartu prakerja menyarankan untuk mencari tempat yang nyaman agar dapat menyelesaikan survei dengan baik.
Untuk melakukan survey, kamu dapat mengakses link survey di https://dashboard.prakerja.go.id.
Perlu diketahui, survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
• Cara Mudah Mengecek Apakah Kamu Dapat Subsidi Gaji atau Tidak, Kapan BLT Karyawan Tahap 5 Cair?
Setelah menyelesaikan survei, kamu akan mendapat Insentif Survei Keberkerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) persurvei (akan ada 3 survei).
Insentif akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Di mana saya bisa mengecek jumlah insentif yang akan saya terima?
Kamu bisa cek pada akun dashboard kamu. Pastikan kamu cek statusnya secara berkala, ya.
Apa saja yang membuat insentif saya gagal dicairkan?
Insentif kamu bisa gagal dicairkan apabila:
1. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
2. Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Insentif kamu akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah kamu daftarkan.
Insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah kamu daftarkan di akun kamu melalui situs www.prakerja.go.id.(*)