Bisa SIKS Dataku atau SIKS NG Cek Bansos Kementerian Sosial di https //cekbansos.siks.kemsos.go.id
Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo memberi bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per keluarga saat pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo memberi bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per keluarga saat pandemi Covid-19.
Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH.
Bantuan sosial Rp 500 ribu tersebut mulai akan dicairkan pada Bulan September ini.
Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.
Anda tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).
Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).
• Bansos Diperpanjang Hingga 2021 : BLT BPJS 600 Ribu, Prakerja, BLT UMKM & Bansos 500 Ribu per KK
• Cara Cek Bansos Lewat KTP di cekbansos.siks.kemsos.go.id Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.
Adapun pencairannya dimulai September ini.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.