Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan Investasi Tanpa Izin Lainnya
Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Waspada Investasi telah menutup 126 fintech peer to peer lending ilegal, 32 entitas investasi serta 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Penutupan ini dilakukan, berdasarkan data hingga September yang berhasil ditemukan tim satgas waspada investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat. Bahkan, telah mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.
"Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini," terang Tongam Lumban Tobing, melalui informasi resmi yang diterima, Minggu (27/9/2020).
• Pentingnya Pengenalan Fintech Bagi Mahasiswa
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek.
Serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Kini, semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.
Pihaknya juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Tongam pun meminta, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.
"Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat," tutup Tongam Lumban Tobing.