Rugikan Masyarakat, Berikut 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Selain Fintech Lending Ilegal

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi,

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing saat berikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura beberapa waktu lalu. 

9. Amethyst.asia

10. Play 100 Club/ https://play100.club

11. Speed Money Smart/ speedmoneysmart.com

12. Alimama Indonesia-almm.qdhtml.net/ www.daftaralimama.jmggroup.co.id, 

https://bit.ly/Registrasi-Alimama Alimama)

13. Komunitas Jempol Preneur (KJP) Jempolpreneur.id

14. Perpuskita/ Perpuskita.com

15. Duit Bomber/ duitbomber.com

16. Jadikaya/ jadikaya.net

17. Banjir Rizki Community (BRC)/
banjirrizki.com

18. Duitmasukterus.com

19. Path of Dream/ pathofdream.com

20. Program Ghaniyyu100/ Komunitas Ghaniyyu100/ www.ghaniyyu100.com

21. Sedekah 100

22. Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera/ 2milyard.com

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved