Rugikan Masyarakat, Berikut 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Selain Fintech Lending Ilegal

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi,

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing saat berikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menuturkan, selain banyak kegiatan menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan, yaitu 2 Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal serta 25 lainnya.

Satgas Waspada Investasi Apresiasi AFPI Larang Fintech Lending Kirim Penawaran Via SMS

Tongam pun mengungkapkan, satu di antara entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net), yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Satgas Waspada Investasi pun mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi, harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kemudian juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tuturnya.

Tak hanya itu saja, masyarakat di minta agar memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar entitas yang ditutup, yakni :
1. Koperasi Produsen Mitra Wira

2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune

3. Bossque

4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Development Indonesia)

5. Streamity/Cannis

6. Lucky Trade Community (LTC)

7. PT Recovery Investasi Dana Online (www.investasidanasukses.com; http://bit.ly/INVESTING-DANA)

8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial)/http://www.super-ibs.com/

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved