Pemkab Mempawah Akan Mulai Berlakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Perbup 50 Tahun 2020

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi, mengatakan, upaya penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai kesepakatan Bup

Dok. Humas Polres Mempawah 
Wakapolres Mempawah, Kompol Bermawis ikut serta bersama rombongan bupati Mempawah dalam mensosilisasikan  Perbup 50 Tahun 2020, Senin (7/9/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Setelah melalui serangkaian sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Mempawah berencana menerapkan penegakan hukum protokol kesehatan bagi masyarakat yang tak mematuhi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Mempawah, Rizal Multiadi, mengatakan, upaya penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai kesepakatan Bupati Mempawah dengan jajaran Forkopimda saat menggelar Coffee Morning di Warung Kampoeng, Jumat (25/9/2020).

"Ibu Bupati Mempawah, Erlina, dan jajaran Forkopimda menilai proses sosialisasi Perbup Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah berjalan baik di masyarakat. Karena itu, jika masih ada yang tak patuh, maka akan segera diberikan upaya penindakan," ujar Rizal.

PC PMII Gelar Sosialisasi Tentang Organisasi di Universitas Nahdlatul Ulama Mempawah

Ia mengatakan sebagai bentuk tambahan sosialisasi ke masyarakat, Pemkab Mempawah bersama seluruh jajaran Forkopimda akan me-launching upaya penegakan hukum pada Selasa mendatang.

"Launching penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Apel Kesiapsiagaan bersama dengan dinas instansi terkait dan TNI/Polri. Usai launching ini, masih kita lakukan lagi tahap sosialisasi, sementara penegakan hukum protokol kesehatan dimulai pada awal Oktober 2020," lanjutnya.

Karena itu diakuinya berdasarkan Intruksi bupati, Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Mempawah, diminta segera menyusun dan membakukan prosedur tetap (protap) berbentuk buku saku yang nantinya akan dijadikan acuan dalam upaya proses penindakan.

"Buku saku ini nantinya akan dipegang seluruh jajaran Forkopimda, dinas/instansi dan TNI/Polri sebagai pedoman tahapan penindakan di lapangan bagi masyarakat yang tak patuh pada protokol kesehatan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved