KPU Melawi Sosialisasikan Tentang Kampanye Paslon, Ini Paparan Dedi Suparjo

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/ Dedi Suparjo
Suasana saat KPU Melawi Sosialisasikan Tentang Kampanye Paslon, Kamis (24/09/2020) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi, KPU Melawi melaksanakan sosialisasi peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017, Kamis (24/09/2020) malam.

Untuk diketahui, PKPU tersebut tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (Covid 19),

Terkait aturan dan larangan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir kepada perwakilan Gabungan parpol pengusung Paslon dan LO penghubung Paslon.

Dipaparkan Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo, sesuai ketentuan pasal 57 PKPU 13/2020 kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik dan debat terbuka pasangan calon.

KPU Melawi Tetapkan Tiga Paslon Ikuti Pilkada 2020

Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan di media massa cetak, media massa elektronik, medsos dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan per undang- undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 58 PKPU 13 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana pasal 57, dengan ketentuan dilaksanakan dalam gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan hanya 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta.

Serta dapat diikuti peserta kampanye melalui medsos dan media daring, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. 

Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksankannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer), wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona virus disease 2019 (covid 19) pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yg ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (covid 19),

Ketentuan dalam pasal 38 PKPU 11/2020 petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian negara republik Indonesia setempat dengan tembusan disampaikan kepada KPU, Bawaslu sesuai dengan tingkatan.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.

Petugas kampanye pertemuan terbatas hanya dapat menggunakan nomor urut dan foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon, umbul-umbul Paslon.

Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.

Lanjut dipaparkan Dedi, dalam pasal 88c PKPU 13 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pasal 57 huruf g dalam bentuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 63 PKPU 13/2020 kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring yg tidak bisa adalah dilakukan secara tatap muka langsung.

Dalam PKPU 11/2020 pasal 26 partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan parpol pasangan calon dan atau tim kampanye.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved