Iuran BPJAMSOSTEK Diskon 99%, Relaksasi hingga 6 Bulan

dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta

Tayang:
Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.

Setelah sebelumnya memberikan Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui relakasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Respon Cepat, Bupati Landak Berikan Bantuan Alsintan Kepada Petani

Rizky Billar Tunjukkan Keseriusannya, Lesty Kejora Siap Jadi Istri Billar

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Agustus lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung bergerak cepat untuk melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

“Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis pada kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9/2020).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.

Acara tersebut juga diikuti 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.

Dalam Sehari Satres Narkoba Polres Sintang Bekuk 3 Pengedar Narkoba

BPJAMSOSTEK Harap Seluruh Petani Kalbar Terlindungi Dalam Jaminan Sosial

Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sedangkan Haiyani dalam pidatonya menghimbau kepada para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK.

Selain itu bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.

Dalam paparannya Ilyas menjelaskan bahwa terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi.

RSUD Soedarso Pontianak Butuh Relawan Covid-19, Kadinkes Beberkan Alasannya

Polres Sanggau Gelar Patroli Tegakkan Aturan Wajib Masker

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%.

Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK.

Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Monterado Bengkayang Lakukan Sambang Jelang Pilkada Serentak

RAMALAN ZODIAK Besok Sabtu 26 September 2020 Virgo Bosan Pisces Jatuh Cinta Pandangan Pertama, Leo?

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.

Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.

BPJAMSOSTEK justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.

Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi, DPRD Soroti Penggunaan Anggaran Covid-19 di Kapuas Hulu

CARA Cek Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud Nomor Telkomsel Indosat XL Tri, Kuota Umum & Kuota Belajar

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap", tutup Ilyas.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Andry Rubiantara, mengatakan dengan adanya relaksasi iuran ini, diharapkan dapat membantu meringankan perusahaan dalam membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya dan hak pekerja dapat diberikan secara tepat waktu.

"Perusahaan agar melindungi seluruh pekerjanya dengan mendaftarkan sebagai peserta, apalagi dengan adanya relaksasi iuran ini, dimana iurannya turun dan manfaatnya tetap," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved