Dalam Sehari Satres Narkoba Polres Sintang Bekuk 3 Pengedar Narkoba

Tertangkapnya pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan AND pada lalu di kamar kost Jalan Dharma Putra.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
Ilustrasi : Pemakai Narkoba. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang kembali mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.

Kali ini, ada 3 orang ditangkap. Satu orang perempuan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tertangkapnya pengedar narkoba ini berawal dari penangkapan AND pada lalu di kamar kost Jalan Dharma Putra.

AND diamankan lantaran diduga sering melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu di rumah kost.

Dengan disaksikan ketua RT, AND mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri.

Kemudian ANd mengeluarkan satu buah kotak berwarna putih yang berisi lima klip plastik transparan diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan kamar kost tersangka ditemukan barang bukti lainnya seperti alat pengbisap sabu, timbangan dan banyak lagi.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seorang berinisial IRT," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin.

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Laksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

Hari itu juga, petugas melakukan pencarian. Berselang beberapa jam, petugas berhasil mengamankan IRT di rumahnya Jalan Teuku Umar

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, IRT mengakui ada menyimpan narkotika diduga jenis sabu.

"IKS mengambil tas jinjing ditemukan satu buah Face Mask, yang berisi tiga klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, empat klip plastik kosong bekas narkotika jenis sabu, dan lainnya," kata Amansyurdin.

Dari tangan IRT, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 10 juta rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 47 lembar dan pecahan Rp 50 ribh sebanyak 106 lembar.

"Kepada petugas pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisual MRK," jelasnya.

Mahasiswa UBSI Pontianak Jadi Pegiat Anti Narkoba

Perburuan pengedar narkoba dilanjutkan. Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil menangkap MRK di Penginapan Jalan Patimura.

Dari tangan pelaku diamankan 4 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu klip plastik transparan berisi empat tablet warna biru logo tulip diduga diduga narkotika jenis ekstasi.

"Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh tersangka. Seluruh BB akan diperiksa ke Balai POM Pontianak.

Plh Kapolres Sintang, AKBP Imam Riyadi, mengatakan Polres Sintang tidak akan mentoleransi peredaran Narkotika di wilayah Sintang.

Ia juga mengimbau apabila masyarakat mempunyai info tentang aktivitas mencurigakan di sekelilingnya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved