Tunggakan Pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang Sejak 2011 Capai Rp 14 Miliar
Hal tersebut dihitung dari waktu penghapusan terkahir kali pada 2010, sehingga perhitungan diawali pada 2011 hingga 2020.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Suriandi menerangkan dari tahun 2011 hingga 2020, total seluruh tunggakan pelanggan mencapai lebih dari Rp 14 Miliar rupiah.
Hal tersebut dihitung dari waktu penghapusan terkahir kali pada 2010, sehingga perhitungan diawali pada 2011 hingga 2020.
Hingga saat ini ia masih melakukan pendataan dan validasi terhadap data sejumlah pelanggan yang menunggak tersebut.
• Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang Akan Bebaskan Denda dan Diskon Pemasangan Baru
"Berkasnya ada banyak, sampai menumpuk tebal.
Kami juga sudah membentuk tim untuk memeriksa data dan melakukan validasi," jelas Suriandi kepada awak media, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, berberapa waktu lalu, Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, salah satu perihalnya adalah berkaitan dengan tunggakan pelanggan.