Tunggakan Pelanggan PDAM Gunung Poteng Singkawang Sejak 2011 Capai Rp 14 Miliar

Hal tersebut dihitung dari waktu penghapusan terkahir kali pada 2010, sehingga perhitungan diawali pada 2011 hingga 2020.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Suasana pelayanan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng Singkawang, dimana petugas dengan menggunakan masker dengan dinding pembatas melayani pelanggan yang hendak membayar biaya pemakaian ledeng. Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Gunung Poteng Singkawang, Suriandi menerangkan dari tahun 2011 hingga 2020, total seluruh tunggakan pelanggan mencapai lebih dari Rp  14 Miliar rupiah.

Hal tersebut dihitung dari waktu penghapusan terkahir kali pada 2010, sehingga perhitungan diawali pada 2011 hingga 2020.

Hingga saat ini ia masih melakukan pendataan dan validasi terhadap data sejumlah pelanggan yang menunggak tersebut.

Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang Akan Bebaskan Denda dan Diskon Pemasangan Baru

"Berkasnya ada banyak, sampai menumpuk tebal.

Kami juga sudah membentuk tim untuk memeriksa data dan melakukan validasi," jelas Suriandi kepada awak media, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, berberapa waktu lalu, Perumda Air Minum Gunung Poteng Singkawang sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, salah satu perihalnya adalah berkaitan dengan tunggakan pelanggan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved