Paslon Bupati dan Wakil Bupati Diminta Menahan Diri untuk Tak Curi Start Kampanye
Menahan diri yang dimaksud oleh mantan Ketua KPID Kalbar ini ialah menahan diri untuk berkampanye sesuai dengan waktu dan tahapan yang ditetapkan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza meminta agar para paslon yang akan berlaga di Pilkada 2020 di 7 Kabupaten di Kalbar untuk menahan diri.
Menahan diri yang dimaksud oleh mantan Ketua KPID Kalbar ini ialah menahan diri untuk berkampanye sesuai dengan waktu dan tahapan yang ditetapkan.
"Kita berharap para paslon menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk masa kampanye," kata Faisal, Kamis (24/09/2020).
Menurutnya, ada ketentuan yang telah mengatur termasuk sanksi jika para calon curi start dalam berkampanye. Dipaparkannya, sanksi tersebut juga bisa saja sampai ke pidana.
"Sudah ada ketentuan kampanye diluar jadwal ditetapkan ancamannya pidana," kata Ical, sapaan akrabnya.
Ia pun mengatakan, dengan keluarnya hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menegaskan untuk jajaran dibawah terus memaksimalkan kinerja.
Terlebih, dari IKP yang dirilis, beberapa daerah masuk dalam kategori rawan walaupun berbeda jenis potensi kerawanan.
"Dengan IKP ini kita minta kawan-kawan di Bawaslu Kabupaten meningkatkan koordinasi internal dan eksternal, maksimalisasi pencegahan," katanya.
• Bawaslu Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pencabutan Nomor Urut
Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan mengungkapkan waktu dimulainya kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada 2020 khususnya di Kalbar ialah 26 September 2020.
Masa kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati itu dikatakannya berlangsung sekitar 71 hari.
"Sesuai dengan tahapan bahwa pelaksanaan penetapan bapaslon menjadi paslon pada tanggal 23 September 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September 2020 dan kemudian pelaksanaan kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020," paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri RI, bersama penyelenggara pemilu, ada sejumlah hal yang DPR minta agar KPU revisi PKPU dibuat sebelumnya khususnya pelaksanaan kampanye.
Peraturan yang dimaksud ialah PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, khususnya ditekankan pada pengaturan diantaranya untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain.
Selain itu, DPR RI mendorong terjadinya kampanye melalui media daring serta mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kordiv-pencegahan-dan-hubungan-antar-lembaga-phl-bawaslu-provinsi-kalbar-faisal-riza.jpg)