Bawaslu Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pencabutan Nomor Urut

Dalam surat imbauan tersebut kita meminta agar Paslon tidak melakukan mobilisasi massa

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Ronny Irawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menjelang tahapan pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang digelar pada Kamis (24/9/2020), Bawaslu Kabupaten Ketapang mengingatkan kepada KPU Ketapang serta para pendukung Paslon untuk dapat menjalankan protokol kesehatan dan tidak mengumpulkan massa serta konvoi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Ronny Irawan mengaku pihaknya telah melayangkan surat imbauan yang ditujukan kepada KPU Ketapang beserta tim kampanye mulai dari Iin Solinar - Rahmad Sutoyo, Martin - Farhan, Junaidi - Sahrani serta Eryanto Harun - Mateus Yudi pada Senin (21/9) lalu.

“Dalam surat imbauan tersebut kita meminta agar Paslon tidak melakukan mobilisasi massa, konvoi baik pada saat penetapan pencalonan serta pengundian nomor urut,” kata Ronny Irawan, Rabu (23/9/2020).

KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon di Pilkada Sambas

Ronny menuturkan pihaknya meminta kepada KPU maupun Paslon agar selama rangkaian penetapan hingga pencabutan nomor urut agar mematuhi protokol kesehatan termasuk untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan serta tidak menggunakan fasilitas negara diluar ketentuannya.

“Para Paslon harus komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan, untuk itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, satpol pp serta satgas covid-19 untuk melakukan tindaklanjut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ronny Irawan.

Untuk itu Ronny berharap dengan imbauan yang telah disampaikan pihaknya dapat diikuti para pihak sehingga dapat bersama-sama menjaga keselamatan guna menekan potensi kekhawatiran disaat pandemi seperti ini.

“Untuk penetapan Bapaslon menjadi calon kami mengimbau KPU agar memastikan persyaratan pencalonan dan syarat calon harus telah terpenuhi sesuai ketentuan untuk menghindari adanya potensi sengketa,” tandas Ronny Irawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved