Hari Tani Nasional, Momentum Kebangkitan Pertanian Berkelanjutan di Lahan Gambut
Bagi para petani, UUPA memberikan makna penting karena memberikan perlindungan pada pengakuan hak atas tanah dan dasar penyelenggaraan reforma agraria
Editor:
Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kamis (24/9) hari ini diperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2020. Hari Tani ditetapkan melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963. Hari Tani ini sekaligus juga sebagai hari kelahiran UU Pokok Agraria (UUPA), yaitu UU No. 5 Tahun 1960.
Tantangan mewujudkan Pertanian Alami di Lahan Gambut
Keinginan para petani memanen hasil pertanian dalam waktu yang singkat menjadi tantangan mewujudkan budidaya pertanian alami.
Sebab pertanian dengan cara alami membutuhkan waktu yang lumayan panjang dan pemeliharaan yang maksimal.
Namun, banyak petani sudah membuktikan bahwa hasil pertanian yang diolah secara alami hasil produksinya berkualitas dan sehat.
Hal ini disampaikan oleh Ismail, dari kelompok tani “Memanah” di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Melihat perkembangan ini, pembinaan secara berkesinambungan oleh pemerintah derah kepada petani di desa-desa gambut dalam rangka mewujudkan pertanian alami juga sangat diperlukan. (*)