Bangun Dua Tower Rusunawa di Gg Semut, Pemkot Terima 39 Percil Sertifikat dari BPN

Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM,

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/HAMDAN DARSANI
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima sertifikat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat atas 39 bidang tanah aset milik Pemkot Pontianak dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Satu diantaranya merupakan sertifikat Hak Pakai Nomor 6 tahun 2020 seluas 9.680 meter persegi berlokasi di kawasan Gang Semut yang diperuntukkan pembangunan rusunawa.

"Setelah diserahkan kepada kita, kita akan langsung memproses pengusulan ke Kementerian PUPR untuk dibangun rusunawa," ujarnya saat menerima sertifikat di Aula Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kamis (24/9/2020).

Pihaknya akan menata kawasan Gang Semut menjadi kawasan pemukiman yang layak dilengkapi dengan penataan waterfront, tempat kuliner untuk pelaku UMKM, lapangan olahraga dan fasilitas lainnya.

Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdata di kawasan Gang Semut sebanyak 43 KK.

Warga Pontianak Tanggapi Kebijakan Pemkot Akan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Malam

"Mereka ini tentunya yang diprioritaskan untuk menempati rusunawa," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa direncanakan akan dibangun dua tower, setiap satu tower di isi sebanyak 98 unit rumah. Sementara untuk tipe rusun minimal bertipe 21, namun pihaknya akan mengusulkan tipe rumah type 36.

"Pembangunan ini merupakan bagian dari pengentasan kawasan kumuh," ujarnya

Edi berharap Kantor Pertanahan Kota Pontianak bisa terus bekerjasama dengan Pemkot Pontianak untuk mensertifikatkan beberapa aset tanah yang belum bersertifikat.

Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemkot Pontianak juga menandatangani addendum perjanjian kerjasama berkaitan dengan pembuatan, pembaharuan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Dengan adanya penempatan Peta ZNT ini sebagai dasar dan menjadi patokan harga jual tanah," ujarnya

Peta ZNT ini akan menjadi dasar harga tanah yang dijual nilainya akan sama atau mendekati harga pasar. Oleh sebab itu pihaknya akan membicarakan lebih khusus mengenai ZNT ini.

"Apakah ini menjadi dasar utama atau ada hal khusus lainnya yang menjadi dasar," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved