PPK Belitang Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2020

Selanjutnya setelah uji publik, akan dilakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah ada, dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaksanaan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,di Gedung Pertemuan Umum, Kecamatan Belitang, Kab. Sekadau, Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - PPK Kecamatan Belitang gelar uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020,di Gedung Pertemuan Umum, Kecamatan Belitang, Kab. Sekadau, Kalbar, Rabu (23/9/2020).

Ketua PPK, Robby Sugara menjelaskan, materi uji publik DPS adalah menjaring tanggapan dari masyarakat tentang warga yang belum terdaftar atau yang pindah domisili.

Selanjutnya setelah uji publik, akan dilakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah ada, dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Bawaslu Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pencabutan Nomor Urut

"Pelaksanaan uji publik DPS dimulai dari tanggal 19 s/d 28 September 2020, dan pada tanggal 29 September s/d 3 Oktober 2020 dilakukan perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Belitang IPDA M. Suyatman menuturkan, pada setiap tahapan pilkada, Kepolisian dan TNI akan terus memastikan keamanan penyelenggaraan.

Kapolsek juga menegaskan, TNI dan Polri akan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. Serta diharapkan masyarakat dapat menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.

Uji publik dihadiri Forkopimka Belitang, Ketua PPK Robby Sugara, ketua Panwascam Dedi Dores, Tomas serta tamu undangan lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved