Virus Corona Masuk Kalbar

Pemkot Pontianak Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam Selama 14 Hari, Satarudin : Kami DPRD Mendukung

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Pontianak agar terus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melakukan rapat evaluasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan akan menerapkan pembatasan jam aktivitas malam selama 14 hari.

Dengan adanya kebijakan itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung atas langkah yang diambil oleh Pemkot Pontianak.

Hal itu dikatakannya lantaran melihat kondisi kasus covid-19 di Pontianak terus meningkat.

"Kami DPRD sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Pontianak," kata Satarudin, Rabu (23/9/2020).

Donor Darah Aman Bagi Pasien Sembuh Covid-19

Tak hanya itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat kota Pontianak agar terus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

"Memakai masker, cuci tangan dan jaga kebersihan. Itu yang kami harapkan agar kita bisa menekan angka penyeberan covid-19 ini," ungkapnya. 

Hasil Rapat Tim Gugus

 Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan Pemkot akan memberlakukan pembatasan aktivitas malam.

Hal tersebut merupakan rekomendasi dari hasil rapat evaluasi tim gugus tugas Covid-19 Kota Pontianak, yang digelar Rabu (23/9/2020)

Ia menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas malam tersebut akan diterapkan selama dua pekan ke depan atau 14 hari ke depan.

Pihaknya juga menerangkan bahwa yang dimaksudkan, bahwa seluruh aktivitas pada malam hari yang dilakukan pembatasan.

"Saya minta 14 hari kedepan sudah mulai melakukan pembatasan aktivitas malam, bukan jam malam," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pemberlakukan operasional warung kopi hanya sampai pukul 21.00 WIB dan sudah harus tutup.

Begitu juga operasional Mall, dan taman.

 Ginting: Kabupaten Sanggau Tak Pernah Kendor Laksanakan 3M dan 3T untuk Penanggulangan Covid-19 

Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis selama 14 hari kedepan.

"Termasuk juga akan kita batasi aktivitas di kantor-kantor, akan ada juga diberlakukan kembali work from home di beberapa kantor serta pembatasan pelayanan," ujar.

"setelah itu akan kita evaluasi kembali," imbuhnya. 

Hasil Survei Kepatuhan 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dari hasil survei yang dilakukan terhadap masyarakat Kota Pontianak dalam kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 masih dibawah rata-rata 70 persen.

Hal itu diungkapkan Handanu atas hasil survei dibeberapa tempat keramaian, khususnya di berbagai pasar tradisional di seluruh kecamatan di Kota Pontianak.

Disebutkan Kadiskes bahwa di wilayah Pontianak barat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih 62,5% dan di wilayah Pontianak Kota masih 69% saja.

Kemudian di wilayah Pontianak Selatan masih 66%.

"Pontianak Tenggara sudah cukup baik sekitar 88,5% dalam kepatuhan memakai masker," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sedangkan di wilayah Pontianak Timur dikatakannya masih sangat rendah yakni 47%, dan di wilayah Pontianak Utara masih 64%.

"Rata-rata belum mencapai 70 persen kepatuhan masyarakat dalam memakai masker," kata Sidiq Handanu.

Sanggau Sempat Dinyatakan Nihil Kiriman Sampel Swab Pada Minggu Ke-3, Ini Penjelasan Kadinkes Kalbar

Dari survei tersebut dikatakan Handanu masih hanya kepatuhan dalam pemakaian masker saja, dalam artian masih belum survei kualitas pemakaian masker yang digunakan oleh setiap orang.

Karena dinilainya, banyak macam masker yang digunakan oleh masyarakat, seperti masih banyaknya masyarakat yang memakai masker merk Scuba yang bisa molor.

Masker itu dikatakannya hanya bisa melindungi seseorang dari bahayanya Covid-19 dengan persentase  0,5 persen saja.

Dari itu, dikatakan Kadiskes tentu dalam pemakaian masker harus diperhatikan juga oleh masyarakat demi keamanan agar tak tertular dari virus Covid-19.

"Dan masker bukan hanya satu-satunya cara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi waktu berkumpul juga dan jaga jarak, serta cuci tangan dan tak diperkenankan menyentuh sekitaran wajah jika tangan belum steril," pungkasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan rata-rata pasien positif Covid-19 di Pontianak menderita Komorbid atau penyakit penyerta bawaan.

"Pasien yang menderita rata-rata Komorbid (penyakit penyerta) sebagian besar hipertensi, pembuluh darah, kencing manis.

Yang memperberat Covid oleh penyakit- penyakit penyerta hingga menambah berat virus.

Sesak nafas disebabkan bukan hanya covid tapi karena penyakit bawaan," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).

10 Warga Terjaring Razia Penegakan Protokol Covid-19 di Lumar Bengkayang

Handanu mengatakan hingga kini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Pontianak sebanyak 229 orang dan sembuh sebanyak 184 orang.

Sedangkan yang masih di rawat sebanyak 38 orang, 15 orang dirawat di rumah sakit dan 15 orang diisolasi di Rusunawa, serta 8 orang lainnya isolasi secara mandiri.

"Jadi dua hari ini Pontianak enggak ada tambahan kasus.

Jadi yang sembuh sudah sekitar 83 persen.

Dan sebagian besar pasien positif covid-19 itu orang tua diatas umur 40 tahun," ungkapnya.

Kendati demikian, Kota Pontianak hingga saat ini telah dinyatakan zona oranye, hal itu sesuai dengan yang diumumkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan.  (*)

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved