KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon di Pilkada Sambas
Pada pleno yang dilaksanakan pagi tadi, KPU Kabupaten Sambas menetapkan empat pasangan calon yang kemudian akan mengikuti pilkada Sambas 9 Desember
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, baru saja selesai melaksanakan pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas, Rabu (23/9/2020).
Pleno tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi dan didampingi oleh empat anggota KPU lainnya, Wahdi Kuspian, Martono, Irawati dan Rudiansyah.
Pada pleno KPU Kabupaten Sambas menetapkan empat pasangan calon yang kemudian akan mengikuti Pilkada Sambas 9 Desember mendatang.
"KPU Sambas menetapkan empat pasangan calon, seusai dengan yang mendaftar di KPU Sambas pada 4 sampai dengan 6 September kemarin.
Semuanya dinyatakan telah memenuhinya syarat.
Baik itu dari verifikasi, perbaikan," ujarnya.
• KPU Sambas Gelar Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas
Setelah penetapan ini kata dia, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas diwajibkan membuat satu rekening dana kampanye.
Dimana rekening tersebut akan digunakan oleh Paslon terkait untuk keperluan selama masa kampanye.
"Mereka diwajibkan membuat rekening dana kampanye, salah satu syaratnya adalah SK penetapan," katanya.
"Kemudian KPU membuat surat pengantar untuk mereka membuat rekening dana kampanye yang kemudian digunakan untuk menghimpun dan menyimpan dana-dana sumbangan baik dari perseorangan maupun lembaga untuk dana kampanye mereka," tuturnya.
Pasca penetapan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sambas, selanjutnya kata Sudarmi, mereka akan melaksanakan tahapan pengambilan nomor urut bagi keempat Paslon yang sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
Pengambilan nomor urut Paslon itu akan dilaksanakan di Ruang Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sambas, besok pagi.
• KPU Sambas Tetapkan 427.915 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara
"Besok kita akan melaksanakan pencabutan nomor urut.
Yang mana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan pencalonan, dan Insyaallah akan dilaksanakan besok di gedung DPRD Kabupaten Sambas," sambungnya.
Dikesempatan itu, kata Sudarmi untuk pelaksanaan pencabutan nomor urut juga akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan.