Edarkan Narkoba Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya
DP (21) warga Tanjung Raya 1 Kampung Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, tidak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali mengungkap tersangka pengedar gelap tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Sabtu (19/9/2020),
DP (21) warga Tanjung Raya 1 Kampung Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, tidak bisa berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
Aksinya terhenti ketika Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di sekitar Jalan Raya Sungai Kakap Dusun Nirwana Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tersangka pengedar Narkoba di daerah Desa Sungai Kakap.
Ia lalu memerintahkan Kasat Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
"Hasilnya kami telah lakukan penangkapan tentang adanya pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Kakap dan dalam penangkapan tersebut kita lakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat," katanya.
Hasilnya ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa berupa 1 kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto + 5,35 gram.
"Atas perbuatanya tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman sedangkan barang bukti akan diuji di laboratorium guna melengkapi berkas perkara. (*)