CARA DAFTAR Banpres BLT UMKM Rp2, 4 Juta & Bagaimana Mengisi Formulir BLT UMKM Online atau Manual?
BLT UMKM disebut juga bantuan Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai beberapa tahap.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
Pencairan Tak Boleh Diwakilkan
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta sudah dicairkan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, apabila pelaku usaha mikro ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan membawa identitas diri, kata dia bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya.