Temukan Agen dan Pangkalan Nakal, Muslimin: Akan Surati Gubernur dan Pertamina

Sebelumnya kami juga sudah menerima dari Tim Dinas Perdagangan terkait agen dan pangkalan tersebut

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Sales Branch Manager II Kalbar, Avip Noor Yulian (kiri) dan Kepala Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang, Muslimin saat diwawancarai media berberapa waktu lalu.    

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Temukan sejumlah bukti pelanggaran agen dan pangkalan gas elpiji di Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag KOP dan UKM) Kota Singkawang segera menyurati Gubernur Kalbar dan Pertamina Regional Pontianak agar dapat ditindak lanjuti.

Kepala Disperindag KOP dan UKM Kota Singkawang, Muslimin menerangkan hal tersebut merupakan upaya agar kelangkaan gas elpiji tidak terjadi kembali, dimana pihaknya segera mengirimkan surat berserta barang bukti berupa dokumentasi foto dan video kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Pertamina Regional Pontianak.

Disperindag KOP dan UKM Temukan Sejumlah Kecurangan Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di Singkawang

"Surat ini akan kami sampaikan berserta bukti temuan-temuan dilapangan terkait penyalah gunaan distribusi elpiji kepada Bapak Gubernur selaku pembina wilayah Kalbar, wakil dari Pemerintah Pusat, Institusi yang melakukan pengawasan," ungkap Muslimin kepada awak media, Senin (21/9/2020).

Muslilin berharap langkah dan upaya yang dilakukan Disperindag KOP dan UKM dapat membantu masyarakat Kota Singkawang sehingga kelangkaan gas elpiji tidak terulang kembali.

Sanksi Tegas

Sales Branch Manager II Kalbar Pertamina, Avip Noor Yulian menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Disperindag KOP dan UKM tentang temuan agen dan pangkalan nakal tersebut.

"Sebelumnya kami juga sudah menerima dari Tim Dinas Perdagangan terkait agen dan pangkalan tersebut, dan sudah kami tindak dengan memberikan sanksi," ujar Avip Noor Yulian.

Agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, kata Avip Noor Yulian, juga pernah ditemukan oleh Pertamina, sehingga pihaknya memberikan sanksi berupa nota pelanggaran dan surat sanksi.

"Kalau ada temuan, akan kami proses dan kami tindak lanjuti," ungkap Avip Noor Yulian.

Cabut Izin

 Tokoh Masyarakat Kota Singkawang, Imran mengharapkan tindakan tegas Pemerintah maupun Pertamina terkait pelanggaran yang dilakukan agen maupun pangkalan gas.

"Langsung saja di cabut izin usahanya kalau memang ditemukan pelanggaran, sebagai efek jera dan peringatan untuk agen dan pangkalan lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama," ujar Imran.

Tokoh Masyarakat Kota Singkawang, Imran
Tokoh Masyarakat Kota Singkawang, Imran

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya ia mengungkapkan dirinya merasakan dan mengalami betapa sulitnya mendapatkan gas, padahal gas sudah menjadi barang kebutuhan masyarakat.

"Saya bahkan harus mencari gas jauh dari rumah, itu pun harganya Rp 40.000," ungkapnya.

Imran berharap kelanggan gas elpiji 3 kilo tidak terulang kembali, dimana saat ini Kota Singkawang masih harus memikirkan pandemi Covid-19 yang terus menyebar hingga setiap harinya terjadi penambahan terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibatnya bukan hanya masalah kesehatan yang dikhawatirkan masyarakat, perihal sulitnya mencari penghasilan pun saat ini sangat dirasakan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved