Di Dalam Terowongan Penambangan Emas PT SRM Diduga Masih Terpasang Dinamit

Satu diantara ahli waris pemilik lahan yang dipergunakan oleh PT SRM Imran Kurniawan mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang selalu tertutup

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kondisi di dalam terowongan penambangan emas milik PT SRM yang diduga masih terpasang dinamit. Saat ini operasional perusahaan diberhentikan sementara pasca keributan yang terjadi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Usai keributan yang terjadi di perusahaan pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat beberapa waktu lalu membuka sejumlah temuan baru.

Temuan itu di antaranya, soal banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebagian diketahui tidak dilaporkan oleh perusahaan ke Imigrasi Ketapang, masa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah berakhir per Juni 2020 serta adanya informasi dinamit yang terpasang dalam terowongan penambangan emas.

Satu diantara ahli waris pemilik lahan yang dipergunakan oleh PT SRM Imran Kurniawan mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang selalu tertutup dan arogan, sehingga memicu terjadinya keributan.

Sebanyak 48 dari 128 TKA yang Dievakuasi dari PT SRM Tak Terdata Imigrasi Ketapang

"Mulai dari banyaknya TKA yang bekerja tapi hanya sebagian dilaporkan ke Imigrasi, IUP-OP perusahaan habis masa berlaku sehingga dipastikan selama beberapa bulan mereka melakukan penambangan Ilegal,” kata Imran, Senin (21/9/2020).

Terkait informasi adanya dinamit yang masih terpasang di dalam terowongan penambangan emas, menurut Imran hal tersebut tentunya sangat berbahaya jika tetap dibiarkan.

“Kami harap informasi ini segera ditindaklanjuti jika benar adanya dinamit dalam terowongan. Segera dilakukan evakuasi demi menjaga keselamatan bersama,” harapnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengenai juru ledak dinamit di dalam terowongan tersebut. Pasalnya informasi yang didapatnya, Kepala Teknik Tambang (KTT) beserta juru ledak kerap tidak berada ditempat.

“Kalau tidak ada di tempat, jadi siapa yang selama ini yang melakukan peledakan dilokasi tambang itu,” tanyanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Lawyer Company PT SRM Restanto PN SH mengaku sudah tidak diberikan kuasa lagi oleh PT SRM.

Menurutnya akan ada Lawyer baru yang akan ditunjuk oleh perusahaan.

"Maaf saya tidak berani jawab, dikarenakan saya belum dapat kuasa lagi. Salah nanti kalo saya jawab. Keliatannya akan ada lawyer baru nantinya yang akan ditunjuk," kata Restanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/9/2020). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved