Sebanyak 48 dari 128 TKA yang Dievakuasi dari PT SRM Tak Terdata Imigrasi Ketapang

Saat ini sebanyak 128 TKA telah dievakuasi dan diinapkan di dua hotel yang ada di Kota Ketapang, Kecamatan Delta Pawan.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Rudi Adriani saat diwawancarai di kantornya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Rudi Adriani membenarkan adanya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang dievakuasi usai kejadian keributan di lokasi perusahaan pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kamis (17/9/2020).

Saat ini sebanyak 128 TKA telah dievakuasi dan diinapkan di dua hotel yang ada di Kota Ketapang, Kecamatan Delta Pawan.

“Saya baru dapat informasinya tadi malam, adanya 128 TKA yang diinapkan di hotel Grand Zuri dan Aston. Saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap para TKA,” kata Rudi, Jumat (18/9/2020).

Ribuan Warga Unjuk Rasa dan Mengamuk di PT SRM, Ratusan TKA Dievakuasi

Menurut Rudi, dari hasil data sementara sebanyak 128 TKA yang dievakuasi hanya 80 TKA yang terdata karena sudah pernah dilaporkan pihak perusahaan.

“Hanya 80 orang yang datanya ada di kita sebagai TKA. Selebihnya kita belum tau statusnya, makanya tim kami masih lakukan pendataan,” jelasnya.

Rudi juga menegaskan akan ada sanksi tegas jika setelah dilakukan pendataan terdapat TKA yang berstatus ilegal.

“Sanksinya bisa berupa deportasi atau bahkan disidangkan. Tapi kita pastikan dulu, akan ada pemeriksaan kepada perusahaan, siapa bertanggung jawab. Sebab secara aturan ketika ada TKA masuk maka pihak perusahaan wajib melapor ke Imigrasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved