Suyanto Tanjung Minta Sanksi Bapaslon Langgar Protokol Covid-19 Tak Tebang Pilih

Terkait ketegasan tentu kita berharap Bawaslu, KPU dan lainnya mesti menindak tegas bagi bapaslon yang melakukan pelanggaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana saat KPU Provinsi Kalbar mensosialisasi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pilkada 2020 via zoom belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Partai Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung meminta agar penerapan sanksi bapaslon yang melanggar protokol covid dapat benar-benar diterapkan dan tidak tebang pilih.

Hal tersebut, kata Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini guna mencegah pelanggaran berikutnya dan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

"Kalau ada pelanggaran kemudian tidak ada sanksi akan membuat pelanggaran berikutnya, memang kita sudah melihat sendiri saat pendaftaran seluruh bapaslon di 7 Kabupaten yang melaksanakan pilkada mayoritas melanggar karena jumlah massanya yang banyak," terang Suyanto Tanjung saat KPU Provinsi Kalbar mensosialisasi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pilkada 2020 via zoom belum lama ini.

VIDEO Penjelasan Kapolresta Pontianak Hasil Penindakan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

"Terkait ketegasan tentu kita berharap Bawaslu, KPU dan lainnya mesti menindak tegas bagi bapaslon yang melakukan pelanggaran," tambah Suyanto Tanjung,

Mestinya, kata legislator dapil Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu ini, para pihak terkait berani mengambil sikap tegas.

"Memang yang namanya pelanggaran kita lihat tebang pilih, tidak ada keberanian dari penyelenggara mengambil sikap tegas, apa sanksinya, jika UU jelas terapkan sanksi tersebut agar ada efek jera, jika mengharapkan kesadaran, saya melihatnya agak susah karena bapaslon keinginannya menang," tuturnya.

"Yang harus ditindak tegas adalah saat pendaftaran agar tidak lagi dilakukan kedepan. Pada saat kampanye akan ada konser musik dan lain-lain, jika diperbolehkan, siapa yang bisa membatasi orang bisa datang, bisa saja lawan yang mengirim orang untuk datang agar terlihat membuat pelanggaran," timpal dia.

TNI Polri Bersinergi Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang

Menanggapi itu, Komisioner KPU Kalbar, Lomon menjelaskan jika berdasarkan PKPU memang sanksi pelanggar protokol covid di Pilkada hanya administratif.

Namun, dikatakannya, bisa saja digunakan UU atau peraturan lain untuk menjerat yang bersangkutan agar ada efek jera.

"Berdasarkan PKPU, sanksi untuk pelanggaran protokol covid kita memberikan teguran administratif, namun juga bisa memberikan peluang untuk diproses berdasarkan perundang-undang lainnya, misalnya Pergub 110 berkaitan dengan pelanggaran penerapan prokes covid 19," katanya.

Walaupun memang, dikatakannya, untuk hak tersebut KPU sendiri juga harus berkoordinasi kepada Bawaslu karena memang ranahnya Bawaslu.

"Kami harus berkoordinasi ke Bawaslu untuk menerapkan UU mana yang diberikan kepada bersangkutan (Bapaslon, red) dan penangannya di Bawaslu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved