Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus Dari Sistem Tiga Kelas Jadi Satu Standar ? Ini Kata Oscar Primadi

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, penerapan kelas standar bagi peserta akan mulai berlaku pada .......................

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar.

Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.

Sebelumnya pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.

Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Diterapkan Bertahap Tahun Depan

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved