Simpan Sabu dan Ekstasi di Kontrakan, Tiga Pemuda di Ketapang Diamankan Polisi

Ia melanjutkan, saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datang seorang berinisial DV. Karena mencurigakan, DV juga turut diperiksa petugas dan ke

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satu dari tiga pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang mengamankan tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakan Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Minggu (13/9/2020).

Ketiga pemuda tersebut masing masing berinisial RM (21), AS (23) dan DV (20).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan bahwa pada saat anggotanya datang ke kontrakan RM, petugas mendapati RM bersama AS sedang berada di dalam rumah.

“Kita temukan di depan pintu kamar RM sebuah kotak hitam yang mana didalamnya ditemukan enam paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta uang tunai Rp 900ribu. Sabu dan uang tersebut diakui kepemilikannya oleh AS. Kita lanjutkan penggeledahan di dalam kamar RM dan menemukan lagi sebuah timbangan elektronik dan sebuah bong atau alat hisap," kata Iptu Anggiat, Jumat (18/9/2020).

Sebanyak 48 dari 128 TKA yang Dievakuasi dari PT SRM Tak Terdata Imigrasi Ketapang

Ia melanjutkan, saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datang seorang berinisial DV. Karena mencurigakan, DV juga turut diperiksa petugas dan kembali ditemukan di dalam tas yang dibawa DV satu plastik klip transparan berisi tiga butir pil ekstasi warna coklat bentuk cerry dan uang tunai sebanyak Rp 2.667.000.

“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved