Pimpin Sertijab Dua Pejabat di Lingkungan Kejari Sambas, Ini Permintaan Ichwan Efendi
Karenanya kata dia, dengan adanya pergantian personil ini diharapkan bisa memberikan semangat baru di Kejaksaan Negeri Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri Sambas pagi ini menggelar serah terima jabatan, Kepala cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, dari Jumriadi Usman, SH., MH kepada Dodhy Aryo Yudho, SH. Serta serah terima jabatan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dodhy Aryo Yudho, SH, kepada Amiruddin, SH.
Pada Sertijab yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Ichwan Efendi itu, di katakan dia mutasi di lingkungan kerja Kejaksaan RI merupakan hal yang biasa.
"Mutasi ini perlu di maknai sebagai sarana bagi kita semua, terutama untuk yang di mutasi, untuk menggali dan memperluas wawasan," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
"Karena setiap penempatan tugas pasti ada karakteristik dari daerah yang bertugas. Begitu juga terkait dengan karakteristik kasus yang ada," tuturnya.
Karenanya kata dia, dengan adanya pergantian personil ini diharapkan bisa memberikan semangat baru di Kejaksaan Negeri Sambas.
"Harapan saya tentunya akan ada semangat baru, kekuatan baru, dan hal-hal baru untuk dijadikan dasar dalam bekerja," bebernya.
• Kajari Sambas, Lantik Kepala Cabang Kejaksaan Pemangkat
Saat di konfirmasi, apakah ada tugas khusus yang diberikan kepada para pejabat baru di lingkungan Kejaksaaan. Baik itu sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Pemangkat, dan Kasi Pidsus.
Ia ungkapkan, tidak ada tugas khusus, tapi dia mengingatkan agar mereka bisa menjalankan tugas sesuai dengan amanah dan tugas pokok dan fungsi (Tusi).
"Tugas khusus tidak ada, tapi sesuai dengan tusi masing-masing, itu semua sudah ada. Tapi nanti kami juga perlu konsolidasi dengan pejabat baru supaya bisa maksimal dalam penanganan tindak pidana, baik umum, khusus dan lain-lain," tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, untuk Kasi Pidsus diharapkan bisa berperan penting dalam menyelamatkan keuangan negara.
"Kalau pidana khusus itu tupoksinya korupsi, dan yang diatur undang-undang. Jadi itu kami menunggu, kalau misalnya ada limpahan kasus maka kami lakukan penanganan. Dan jika kalau berdasarkan data ada peningkatan penanganan kasus," ungkapnya.
"Pada intinya kita harapkan Pidsus ini bisa menjadi penyelamat uang negara," tutupnya. (*)