Kajari Sanggau : Pelanggar Protokol Kesehatan yang Membangkang Bisa Dijerat Pidana atau Denda

Kajari menjelaskan bahwa didalam Perbup itu memang tidak bisa dikenakan sangsi pidana denda atau kurungan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tengku Firdaus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa Sosialisasi terhadap Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020 terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, lebih mengedepankan persuasif.

Akan tetapi bagi pelanggar yang membangkang bisa dijerat pidana atau denda. Itu tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi bagi para petugas yang ditugaskan untuk menegakkan disiplin itu, dilindungi undang-undang dan ada ancaman pidana bagi pelanggar yang membangkang di pasal 212 KUHP, 214, 216 KUHP,”katanya, Selasa (15/9/2020).

Terlebih lagi terkait Covid-19 ini bisa dipidana juga dengan Undang-undang Kekarantinaan.

"Kalau tidak salah nomor 8 tahun 2018.

Terus juga bisa dikenakan Undang-undang tentang pencegahan wabah menular, nomor 4 tahun 1984 pasal 92,”ujarnya.

Kajari menjelaskan bahwa didalam Perbup itu memang tidak bisa dikenakan sangsi pidana denda atau kurungan.

Dan untuk menerapkan yakni Peraturan Daerah (Perda).

Cegah Covid-19 Polres Sanggau Gelar FGD Implementasi dan Strategi Penerapan Adaptasi Kehidupan Baru

"Apabila seseorang atau badan usaha dikenakan denda, itu nanti masuk pada kas daerah dan akan jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dan itu harus digodok dalam Perda baru bisa dikenakan sangsi denda atau pidana kurungan,"tuturnya.

Kendati begitu, Kajari menegaskan bahwa ancaman pidana adalah langkah terakhir yang akan diambil, agar ada ketegasan terkait penerapan disiplin protokol Covid-19 ini.

“Jadi kalau misalnya ada Pelanggar-pelanggar yang membangkang, melawan petugas pada saat ditertibkan bisa dikenakan pidana penjara atau denda.

Jadi salah satu satu dia, alternatif dia.

Dia mau bayar denda silahkan, dendanya Rp 3500. Tapi berdasarkan ketentuan, memang Itu undang-undang lama ya.

Ancaman pidana kurungannya satu tahun atau denda Rp3500.

Tapi dengan peraturan mahkamah agung, hakim bisa memutus seribu kali lipat. Jadi biar ada ketegasan,”tegasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved