Cara Baru Daftar BLT UMKM Dapat 2,4 Juta, Login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ Tak Bisa

Simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM. Daftar online BLT UMKM online sudah tak bisa.

NET/ISTIMEWA
Cara Baru Daftar BLT UMKM Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ Sudah Tak Bisa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.

Daftar online BLT UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ sudah tak bisa dilakukan.

BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.

Pendaftaran bantuan presiden (Banpres) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang 2021.

Simak cara daftar bantuan UMKM berikut pengambilan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro.

Jadi buruan untuk kamu pelaku usaha mikro yang masih belum mengurus pendaftaran UMKM, segera mendaftar.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal" Senin (7/9/2020).

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Login https://dashboard.prakerja.go.id/masuk Dapat 3,5 Juta

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

Ramalan Zodiak Rabu 16 September 2020, Simak Peruntungan Nasibmu Hari Ini Pada Ramalan Zodiak Rabu!

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved