Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Curanmor Modus Incar Sepeda Motor Tak Dikunci Stang

Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa para pelaku tidak merusak kunci motor curiannya saat dicuri

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Para tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Pontianak yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pontianak. Selasa (15/9/2020). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor sekaligus bersama dengan para penadahnya.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin kepada awak media di Mapolresta Pontianak menyampaikan hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan 10 orang tersangka, 6 pelaku pencurian dan 4 di antaranya merupakan pelaku penadahan.

Kombespol Komarudin memaparkan, Awal mula pengungkapan ini pada tanggal 8 September 2020, dimana dilaporkan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur. 

Satreskrim Polresta Pontianak Pontianak berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang berisial YN dan RG. 

Kemudian dari hasil pengembangan petugas mengamankan 2 orang sebagai penadah Berinisial GY dan KN.

"Ternyata dari para tersangka berkembang ke beberapa TKP, Yang ada di Kota Pontianak dengan total keseluruhan 12 TKP, dan dari hasil pengembangan tersebut diamankan lagi 4 orang pelaku pencurian dan 2 sebagai penadah,"ungkap Kapolresta.

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polresta Pontianak Kota Lakukan Pengamanan Pencanangan Wajib Masker di Pontianak

Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa para pelaku tidak merusak kunci motor curiannya saat dicuri, melainkan dengan mencari motor yang terparkir dalam keadaan tidak dikunci stang. 

Kemudian mendorong motor tersebut ke lokasi penampungan / penadah yang terletak di jalan Podomoro, Gang Catur Jaya.

Setelah itu barulah para tersangka mengganti kunci motor dengan kunci yang baru, dan ada pula tersangka yang membawa motor tersebut ke ahli kunci untuk di buatkan kunci duplikat.

"Jadi hati - hati, bagi masyarakat, untuk menyimpan kendaraan bermotornya, jangan lupa untuk mengunci stang, bila perlu kunci ganda di bagian ban,"pesan Kapolresta Pontianak.

Hingga saat ini, pihak Polresta Pontianak telah mengamankan sebanyak 23 sepeda motor berbagai merek dan tipe dari para tersangka. 

Dimana, seluruh kendaraan tersebut dicuri oleh para tersangka dalam kurun waktu 3 bulan sejak bulan Juli 2020, sampai saat ini petugas pun masih terus melakukan penelusuran keberadaan barang bukti yang sudah di jual oleh para tersangka, dimana ada di antaranya yang berada di luar kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved