Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Barang Bukti (BB) narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender yang dicampur air dan digiling.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Rokib
Waka Polresta Pontianak Kota AKBP Permadi Syahida Putra, S.IK., M.H pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika menggunakan mesin blender di Mapolresta Pontianak Kota, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Sebanyak 203, 82 gram atau kurang lebih 2 ons Narkoba jenis sabu-sabu dan 20 butir tablet jenis ekstasi hasil sitaan dimusnahkan di Mapolresta Pontianak, Selasa (15/9/2020).

Barang Bukti (BB) narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender yang dicampur air dan digiling.

Setelah dilakukan penggilingan kemudian dimasukan kedalam ember yang dicampur dengan deterjen dan oli kotor.

Kemudian diaduk hingga diakhiri dengan menimbun barang bukti kedalam tanah dan kali ini dibuang ke dalam kloset.

Wakapolresta Pontianak Kota AKBP Permadi Syahida Putra, yang memimpin pemusnahan BB Narkotika tersebut mengatakan, bahwa BB narkotika tersebut merupakan hasil sitaan Polresta Pontianak.

Berantas Peredaran Narkoba, Kapolres Sintang Harap Peran Serta Masyarakat

Apresiasi BNNK Bersama Pemuda Pancasila Laksanakan Penjangkauan Korban Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan hasil informasi analisa dari BNN, AKBP Permadi mengatakan bahwa meningkatnya pengedar narkoba saat ini lantaran faktor adanya pandemi covid-19 yang pelaku merasa bosan dirumah hingga kembali melakukan tindakan terlarang.

Sedikitnya disebutkan Waka Polresta Pontianak sebanyak enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba kali ini diantaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan.

"Hasil informasi analisa dari BNN para pengedar Narkoba meningkat.

Karena dimasa pandemi masyarakat banyak terkurung dirumah.

yang dulu pernah pakai, karena tak ada kerjaan bisa terjerat lagi untuk pakai narkoba," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka TP narkotika ialah pasal 114 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 sub, pasal 112 ayat 2 jo dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dan paling bayak Rp 10 Miliar.

Wakapolresta juga melaporkan bahwa hingga kini sejak Januari hingga September 2020 diungkapkannya, Polresta Pontianak Kota telah sudah menangani sebanyak 82 kasus dan tersangka yang telah diproses hukum di Polresta Pontianak Kota sebanyak 114 laki-laki dan 17 perempuan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 445.568 gram atau kurang lebih 6,5 ons shabu, 3 linting ganja 0,91 gram dan pil ekstasi 108 butir, serta happy five sebanyak 11 butir. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved