Penerapan Perwako 49 Tahun 2020, Tim Gabungan Razia Masker Perdana di Kota Singkawang
Sedangkan petugas kebersihan sudah tersedia dengan mobil pick up untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan oleh para pelanggar.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perwako no 49 tahun 2020 tentang aturan disiplin protokol kesehatan dan sanksi pelanggar resmi di terapkan di Kota Singkawang, Selasa (15/9).
Peresmian Perwako tersebut pun di tandai dengan razia massal gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD serta beberapa tenaga kesehatan yang tergabung di Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang.
Razia massal tersebut digelar di titik pusat Kota Singkawang, tepatnya di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Jl Sejahtera, Singkawang Barat, Kalbar, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Para petugas gabungan kemudian langsung menyisir berbagai ruas jalan, dimana sejumlah tempat usaha didatangi para petugas.
• 136 Warga Terjaring Razia Masker di Empat Pasar Tradisional Pontianak
Benar sajar, sejumlah masyarakat yang tengah asik bersantai ataupun hendak berkerja terjaring razia petugas.
Belasan warga kemudian dikumpulkan didepan vihara untuk diberikan arahan dan edukasi oleh Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi.
Warga yang sudah berkumpul, kemudian diminta petugas untuk membentuk barisan dan menyanyikan lagu Padamu Negeri bersama dengan sejumlah petugas yang tengah berkumpul.
Dihadapan para pelanggar yang tengah bebaris, Karjadi menjelaskan pelaksanaan razia tersebut merupakan pemberlakuan Perwako 49 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Singkawang.
Sejumlah sanksi terhadap pelanggar pun dijelaskan oleh Karjadi kepada masyarakat.
"Ini bukan untuk mempermalukan, akan tetapi kami butuh partisipasi masyarakat untuk bersama disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semangkin meluas," ujar Karjadi saat didepan para warga yang melanggar, Selasa (15/9/2020).
• Perwako Resmi Diterapkan, Satpol PP Kota Singkawang Siap Razia Setiap Hari
Kerja bakti, kata Karjadi, sebagai sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga tidak akan mengulangi hal yang sama.
Seusai mendapatkan penjelasan dari petugas, belasan warga yang melanggar tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan Covid-19' serta membawa alat kebersihan.
Berberapa petugas kemudian mengarahkan pelanggar untuk menyebar kesejumlah ruas jalan untuk membersihkan sisi kanan dan kiri jalan tersebut.
Sedangkan petugas kebersihan sudah tersedia dengan mobil pick up untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan oleh para pelanggar.
Selang 15 hingga 20 menit membersihkan ruas jalan dari sampah-sampah, para pelanggar kemudian didata oleh petugas sekaligus mengembalikan sejumlah peralatan kebersihan.
Maltri (38) salah seorang warga yang ikut terjaring razia justru menyambut baik Perwako 49 tahun 2020 tersebut, ia sembari membersihkan jalan, menuturkan dirinya tidak mempermasalahkan sanksi yang ia terima.
"Ndak masalah lah, ini kan supaya warga jera dan tetap patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Ia sendiri mengaku dirinya tidak menggunakan masker lantaran sedang dalam perjalanan ke tempat kerja, sehingga ia menyimpan maskernya ke dalam saku untuk nanti digunakan ketika tiba di lokasi tempatnya berkerja.
"Saya udah siapkan masker, cuma kalau di jalan dipakai tu rasa sesak nafas gitu," ujarnya.
Selang satu jam, razia perdana tersebut usai digelar, hingga petugas membubarkan diri.