Penerapan Perwako 49 Tahun 2020, Tim Gabungan Razia Masker Perdana di Kota Singkawang

Sedangkan petugas kebersihan sudah tersedia dengan mobil pick up untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan oleh para pelanggar.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perwako no 49 tahun 2020 tentang aturan disiplin protokol kesehatan dan sanksi pelanggar resmi di terapkan di Kota Singkawang, Selasa (15/9).

Peresmian Perwako tersebut pun di tandai dengan razia massal gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, BPBD serta beberapa tenaga kesehatan yang tergabung di Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang.

Razia massal tersebut digelar di titik pusat Kota Singkawang, tepatnya di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Jl Sejahtera, Singkawang Barat, Kalbar, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

Para petugas gabungan kemudian langsung menyisir berbagai ruas jalan, dimana sejumlah tempat usaha didatangi para petugas.

136 Warga Terjaring Razia Masker di Empat Pasar Tradisional Pontianak

Benar sajar, sejumlah masyarakat yang tengah asik bersantai ataupun hendak berkerja terjaring razia petugas.

Belasan warga kemudian dikumpulkan didepan vihara untuk diberikan arahan dan edukasi oleh Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi.

Warga yang sudah berkumpul, kemudian diminta petugas untuk membentuk barisan dan menyanyikan lagu Padamu Negeri bersama dengan sejumlah petugas yang tengah berkumpul.

Dihadapan para pelanggar yang tengah bebaris, Karjadi menjelaskan pelaksanaan razia tersebut merupakan pemberlakuan Perwako 49 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Singkawang.

Sejumlah sanksi terhadap pelanggar pun dijelaskan oleh Karjadi kepada masyarakat.

"Ini bukan untuk mempermalukan, akan tetapi kami butuh partisipasi masyarakat untuk bersama disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semangkin meluas," ujar Karjadi saat didepan para warga yang melanggar, Selasa (15/9/2020).

Perwako Resmi Diterapkan, Satpol PP Kota Singkawang Siap Razia Setiap Hari

Kerja bakti, kata Karjadi, sebagai sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga tidak akan mengulangi hal yang sama.

Seusai mendapatkan penjelasan dari petugas, belasan warga yang melanggar tersebut kemudian diarahkan untuk menggunakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan Covid-19' serta membawa alat kebersihan.

Berberapa petugas kemudian mengarahkan pelanggar untuk menyebar kesejumlah ruas jalan untuk membersihkan sisi kanan dan kiri jalan tersebut.

Sedangkan petugas kebersihan sudah tersedia dengan mobil pick up untuk mengangkut sampah yang telah dikumpulkan oleh para pelanggar.

Selang 15 hingga 20 menit membersihkan ruas jalan dari sampah-sampah, para pelanggar kemudian didata oleh petugas sekaligus mengembalikan sejumlah peralatan kebersihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved