Ini Syarat Melanjutkan BPJS Kesehatan

Seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan meski tidak melakukan pembayaran akan tetap terdata sebagai peserta BPJS.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik, Dwi Restiyanti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, saya sudah beberapa tahun tidak melanjutkan pembayaran BPJS kesehatan, jika ingin melanjutkan kembali apakah harus mendaftar ulang atau cukup membayar denda . Mohon informasinya.

Terima kasih.

08524548xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Seseorang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan meski tidak melakukan pembayaran akan tetap terdata sebagai peserta BPJS.

Cara Mengubah, Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga Pada BPJS Kesehatan

Meskipun ia tidak melakukan pembayaran iuran selama beberapa tahun, jika ingin melanjutkan maka peserta cukup membayar tunggakan yang belum dibayar tanpa harus melakukan pendaftaran ulang.

Peserta juga tidak perlu membayar denda karena BPJS tidak memberlakukan denda bagi peserta hanya saja peserta diharapkan melakukan pembayaran tepat waktu sesuai peraturan yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.

Dwi Restiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved