Berdiri Dilahan Sengketa Sejak 2014, Pengadilan Negeri Pontianak Eksekusi 7 Rumah di Jalan Tritura
Pada ekseskusi ini, Pihak Pengadilan mengerahkan satu unit eksavator, serta meminta bantuan keamanan dari pihak kepolisian dari Polresta Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak mengeksekusi 7 rumah warga yang berada di atas lahan sengketa di Jalan Tritura, Gang Askot Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Selasa (15/9/2020).
Pada ekseskusi ini, Pihak Pengadilan mengerahkan satu unit eksavator, serta meminta bantuan keamanan dari pihak kepolisian dari Polresta Pontianak.
Pelaksanaan eksekusi seluruh rumah warga berlangsung kondusif, kendati pihak pengadilan mengerahkan eksavator, namun seluruh pemilik rumah kooperatif mengeluarkan berbagai barang dan membantu membongkar rumah mereka sendiri, serta mempersilahkan eksafator membongkar bagian rumah yang tak dibisa dibongkar dengan manual.
• BREAKING NEWS - Gudang Barang Bukti Pengadilan Negeri Ketapang Dibobol Maling
Panitra Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1 A, Marlin Simanjuntak menyampaikan bahwa, sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 2014, dan pada tahun 2015 majelis hakim pengadilan memutus perkara ini, dan setelah menjalani proses yang panjang, pengadilan pun melakukan eksekusi pada hari ini. Selasa (15/9/2020).
Marlin menyampaikan bahwa, duduk awal perkara kasus ini ialah adanya seorang oknum masyarakat yang menjual tanah di lokasi tersebut kepada para warga.
Kemudian, sang pemilik asli yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang bernama Tien Hartono dan Kang Sian Aie melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pontianak, dan kemudian Pengadilan memenangkan gugatan keduanya.
"Jauh sebelumnya, mereka sudah punya sertifikat, tetapi ada oknum lain, melibat tanah ini kosong, kemudian di jual kepada mereka ini, dijual tanpa sertifikat, hanya berbekal surat peryataan - pernyataan,"ujar Marlin Simanjuntak.
Iapun berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati - hati dalam membeli sesuatu, terlebih terkait tanah.
• Empat Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau Kapuas Hulu Resmi Dilantik
Marlen pun mengapresiasi seluruh warga yang rumahnya dibongkar pada eksekusi ini karena bersikap koorperatif, serta menghargai proses hukum yang ada.
"Awalnya kami memang, karena sudah kami ingatkan jauh - jauh hari sebelumnya, surat ini 2 Minggu sebelumnya sudah kami beritahukan, bahwa kami akan mengeksekusi, artinya kami berharap warga membongkar sendiri, jadi rencananya kami pakai eksavator semua, tetapi, karena ada niat baik dari warga mau bongkar sendiri,saya izinkan, saya stop eksavator, karena kalau bongkar pakai eksavator barang - barang ini tidak bisa digunakan lagi, dan saya sangat hormat dengan masyarakat disini, mau menghormati aturan yang ada,"ujarnya.