Rompi Oranye dan Sejumlah Alat Kebersihan Siap Digunakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi menuturkan pihaknya akan senantiasa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Rompi oranye dan sejumlah peralatan kebersihan telah disiapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang untuk nantinya digunakan sebagai sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako 49 tahun 2020. Senin (14/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan ropi oranye bertuliskan 'pelanggar protokol Covid-19' serta sejumlah alat kebersihan untuk nantinya digunakan oleh masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwako 49 tahun 2020.

Sejumlah alat tersebut disediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi yang akan terjun langsung memberikan pengawasan terhadap masyarakat akan kepatuhan terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Perwako 49 tahun 2020 tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Singkawang, Karjadi menuturkan pihaknya akan senantiasa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan Protokol kesehatan tersebut, terlebih pihaknya bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang telah menyediakan berbagai fasilitas yang akan digunakan oleh oknum masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah ada rompi oranye bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan', sapu, dan serokan serta pelasik sampah untuk digunakan sebagai sanksi sosial," ujar Karjadi kepada awak media, Senin (14/9/2020).

Dua ASN Pemkot Singkawang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Para pelanggar, kata Karjadi, akan diminta untuk membersihkan jalan, selokan, dan tempat-tempat umum dengan waktu yang bervariasi.

"Paling lama 30 menit," ujarnya.

Ia menerangkan penerapan sanksi sosial tersebut bukan dimaksutkan untuk mempermalukan oknum masyarakat yang melanggar, akan tetapi sebagai edukasi terhadap masyarakat lain yang masih enggan menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi yang lain bisa belajar, ini loh jika kamu tidak menggunakan masker," ujarnya.

Kendati demikian, ia menerangkan meskipun bertugas untuk melakukan eksekusi terhadap masyarakat terkait Perwako 49 tahun 2020 tersebut, tentunya unsur-unsur sopan santun tetap diperhatikan.

"Ya kalau orang sedang makan atau minum, tidak mungkin kami tindak, namanya juga makan dan minum, ndak mungkin pakai masker," jelasnya.

Namun, apabila kedapatan hanya duduk bersantai dan berkumpul pada aktivitas yang memang harus menggunakan masker, tindakan dan sanksi akan diberikan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini, kata Karjadi, berbagai cara telah dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 semangkin meluas, termasuk dengan cara yang humanis dan sosialisasi yang tiada henti-hentinya.

Masyarakat sudah seharusnya memperhatikan dan menjaga diri dan orang lain dengan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.

"Dengan kita menjaga diri menerapkan protokol kesehatan, tentunya menjaga orang lain disekitar kita, kita munculkan kesadaran ini terlebih dahulu" ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved