CEK REKENING, BLT Karyawan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Segera Mulai Ditransfer Hari Ini

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III rencananya bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta yang sudah menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal dengan BLT Karyawan tahap 3.

Setelah sempat ditunda, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada hari ini, Senin (14/9/2020).

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III rencananya bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat (11/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi karena jumlah yang akan menerima lebih banyak dibandingkan tahap I dan II. 

PENCAIRAN BLT Karyawan Tahap 3 Rp 600 Ribu Mundur, Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Bank Swasta Cair?

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia Jumat lalu. 

Saat ini, total data calon penerima BSU yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan subsidi upah atau gaji batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta, dan batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta," ucap dia. 

"Kami akan menggunakan waktu 4 hari, karena jumlahnya lebih banyak. Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," lanjut Ida.

Sebelumnya, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU dengan perkiraan Jumat (11/9), sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari. 

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata dia, Rabu (9/9). Hal ini sudah sesuai dalam petunjuk teknisnya (juknis) yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau check list data kembali usai menerima data tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9). 

Seperti biasa, setelah selesai dilakukan verifikasi data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Untuk diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Subsidi tersebut diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek. BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 10 September 2020 penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sudah mencapai 5.248.226 orang atau 95,4% dari 5,5 juta orang.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam siaran pers, Minggu (13/9). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved