Wali Kota Pontianak : Tarif Baru Parkir dan Uji KIR Masih Tahap Sosialisasi
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa untuk kenaikan tarif parkir dan uji kendaraan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memberlakukan tarif baru parkir untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan retribusi parkir kendaraan.
Yang mana pemberlakuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa untuk kenaikan tarif parkir dan uji kendaraan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Penerapannya melihat situasi jika sudah memungkinkan," kata Edi.
Edi mengatakan bahwa pendapatan dari retribusi itu, nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan di Kota Pontianak.
• Tarif Parkir dan Uji KIR Bakal Naik di Pontianak, Segini Besarannya
"Sehingga sarana prasarana fasilitas jalan umum bisa lebih baik dalam pemeliharaannya," ungkapnya.
Selain itu, Edi juga menyebutkan sejauh ini kontribusi pendapatan parkir cukup membantu terhadap kas daerah maupun untuk pembangunan.
Hal ini tentu diungkapkannya akan berdampak pada perekonomian pekerja.
Karena orang nomor satu di Pontianak ini mengatakan bahwa penjaga parkir juga merupakan tenaga kerja yang harus dilindungi.
"Kita bisa memelihara jalan, sarana prasarana fasilitas umum untuk pemeliharaannya," pungkasnya.
--