Tarif Parkir dan Uji KIR Bakal Naik di Pontianak, Segini Besarannya

Pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberlakukan tarif baru untuk pengujian kendaraan bermotor (KIR) dan retribusi parkir kendaraan. 

Pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mensosialisasikan perda tersebut dan untuk penerapannya pun masih menunggu situasi yang memungkinkan. 

Sebagaimana yang tertuang di dalam Perda Nomor 8 tahun 2020, ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub Kota Pontianak. 

Dishub Pontianak Bangun Markah Jalan dengan Jaga Jarak di Trafic Light

Sebagai contoh, untuk retribusi parkir sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000 yang dari sebelumnya Rp1000.

Sedangkan untuk mobil yang sebelumnya Rp 2.000 dan akan menjadi Rp3.000.

 "Untuk truk Rp 5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu," kata Utin, Sabtu (12/9/2020).

Kemudian, Utin juga menyampaikan untuk tarif uji kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan baru yang pertama kali uji KIR, sebelumnya ada tiga kategori.

Namun sesuai Perda yang baru, maka ada lima kategori tarif yang berlaku. 

Dishub Kalbar Larang Maskapai Bawa Penumpang, Manto: Penutupan Bandara Kewenangan Pusat

Adapun untuk kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) sampai dengan 5000 disebutkannya dikenakan tarif Rp 100 ribu dan JBB sampai dengan 10000 tarifnya Rp125 ribu.

Sedangkan, JBB sampai dengan 20000 sebesar Rp 175 ribu dan JBB di atas 20000 sebesar Rp 200 ribu. 

"Kendaraan tempelan atau gandengan juga dikenakan tarif Rp 200 ribu," jelasnya.

Sedangkan Uji Berkala, tarif yang berlaku saat ini, lanjut Utin adalah JBB sampai dengan 5000 yang tarifnya Rp 65 ribu dan untuk JBB sampai dengan 10000 sebesar Rp 90 ribu, serta JBB sampai dengan 20000 sebesar Rp140 ribu. 

"Untuk JBB di atas 20000 atau kendaraan tempelan atau gandengan dikenakan tarif Rp 165 ribu," ungkapnya.

Selain itu, Utin menambahkan untuk buku uji, ada dua jenis yakni Bukti Lulus Uji dikenakan Rp 30 ribu dan Bukti Lulus Uji Hilang/Rusak tarinya Rp100 ribu. 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved