Terkait Tudingan Malpraktek, Direktur RS Harapan Bersama Singkawang Jelaskan Kronologinya
Dilakukan USG ulang, ditemukan ada massa tumor di rahim, yang bisa berarti tumor jinak (mioma) maupun tumor ganas.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) Kota Singkawang, Veridiana didampingi Kuasa Hukumnya, Daniel Erward Tangkau, SH. SP menggelar konferensi pers di Taman Rekreasi Teratai Indah (TRTI) pada Jumat (11/9) siang, menanggapi pemberitaan di sejumlah media Online dimana menduga telah terjadi Malpraktek yang dilakukan RSUHB kepada salah satu pasien berinisial EM hingga menyebabkan meninggal dunia.
Daniel menuturkan pemberitaan yang selama ini beredar merupakan pemberitaan sepihak dan tidak berimbang.
"Baik dimedia sosial, media online itu tidak imbang, hanya sendiri disampaikan oleh saudara SP tentang diduga RSUHB melakukan Mala Praktik terhadap istri SP," tegas Daniel, Jumat (11/9/2020).
• Petugas Gabungan Polsek Singkawang Tengah Bersama TNI Bagi Masker dan Semprot Disinfektan
Sehingga konferensi pers ini, kata Daniel, sebagai langkah untuk memberikan keseimbangan dalam perihal pemberitaan agar tidak hanya bersumber dari sebelah pihak.
"Karena yang kami tahu, Pers yang profesional itu akan melakukan konfirmasi untuk memberikan keseimbangan pemberitaan," imbuh Daniel Erward Tangkau
Daniel Erward Tangkau kemudian mempersilahkan Direktur RSUHB dr Veridiana untuk berbicara dan menjelaskan kronologis yang terjadi.
Veridiana menuturkan EM dirawat di RSU HB dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pada tanggal 9-15 April 2020 karena nyeri kuat dan pendarahan pervagina.
"Datang dengan kondisi kesakitan kuat sampai tidak bisa berdiri bahkan tidak bisa duduk atau miring sendiri, disertai perdarahan pervaginam," ujar Veridiana sembari membacakan teks berisi kronilogis.
Pada saat itu, kata Veridiana, pasien membawa hasil USG yang mengarah ke diagnosa mioma.
Dilakukan USG ulang, ditemukan ada massa tumor di rahim, yang bisa berarti tumor jinak (mioma) maupun tumor ganas. Hal ini telah diinfokan ke pasien dan suami pasien pada saat USG.
Sehingga untuk menyelamatkan nyawa pasien, dilakukan operasi untuk mencari sumber nyeri dan mengatasi rasa nyeri dan bila memungkinkan akan mengangkat tumor tersebut. Tetapi ada kemungkinan tumor tidak bisa diangkat.
"Hal ini pun sudah disampaikan ke pasien dan suami pasien sebelum operasi dilakukan dan disetujui oleh pasien dan suami pasien, dan suami pasien menandatangani surat persetujuan operasi," imbuh Veridiana.
Kemudian Veridiana melanjutkan, pada saat operasi, ditemukan ada perdarahan didalam perut dari pembuluh darah tumor yang pecah.
Hal ini yang menyebabkan pasien kesakitan dan hal ini akan membahayakan nyawa pasien bila tidak segera ditangani.
• Penemuan Mayat di Sekadau, Ini Kronologinya Menurut Kapolsek Agus Junaidi
Maka segera dilakukan pengikatan pembuluh darah untuk menghentikan perdarahan. Karena penampakan tumor tersebut dicurigai ganas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rsuhb-konpers.jpg)