Setelah Pengunjungnya Terjaring Razia, Owner Warkop Aming Minta Pengunjung Patuh Protokol Kesehatan

Hal itu dikatakannya lantaran beberapa waktu lalu ditempatnya kedapatan pengunjung tak pakai masker. Hingga pihaknya dikenakan sanksi denda sebesar Rp

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Tim Gabungan, TNI, Polisi dan Satpol PP saat melakukan razia masker di tempat usaha 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Salah satu pemilik usaha warung kopi di Kota Pontianak yang menjadi sasaran razia masker oleh Satpol PP dan gabungan TNI/Polri beberapa waktu lalu.

Owner Warung Kopi Aming, Limin meminta kepada para pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Hal itu dikatakannya lantaran beberapa waktu lalu ditempatnya kedapatan pengunjung tak pakai masker. Hingga pihaknya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, Limin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penerapan protokol kesehatan covid-19 secara maksimal, mulai dari penyediaan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, dan mengatur jarak duduk bagi pengunjung, serta kewajibkan pengunjung pakai masker.

Namun hal itu diakuinya, memang terkadang ada pengunjung yang masih abai terhadap peraturan yang ditetapkannya.

136 Warga Terjaring Razia Masker di Empat Pasar Tradisional Pontianak

"Kadang kewalahan juga, agak susah. Biasanya pas petugas kita minta agar tak berkerumun tapi pas petugas kita lagi pergi malah pengujung balik lagi ngumpul," ujarnya.

Maka saya minta kerja sama semua pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan, masker pakai selalu. Kalau misalnya pas mau ngopi diturunkan kalau lagi ngobrol dipakai lagi. Dan juga duduknya jangan terlalu ramai," tambahnya.

Demikian juga terjaringnya pengunjung warkop Aming hingga berimbas pada pemilik usahanya. Limin mengaku pasrah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena memang menurutnya untuk mengatur kedisiplinan bagi pengunjung itu tak semudah yang dibayangkan.

Hingga kini, diakuinya selain mendapatkan denda sebesar Rp 1 juta, juga mendapatkan peringatan dari pemerintah.

"Pasrah saja bayar denda ditransfer ke rekening Pemkot lewat bank Kalbar, karena kita sudah semaksimal mungkin terapkan protokol kesehatan, dan ternyata tidak segampang dilapangan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved