Segera Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Daftar Bantuan UMKM Online Dapat Rp 2,4 Juta
Segera Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Daftar Bantuan UMKM Online Dapat Rp 2,4 Juta.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunardi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai akan diberikan secara bertahap.
Tahap awal akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu hingga semua UMKM mendapatkannya.
"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM.
Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.
• Cara Daftar Bayi Baru Lahir BPJS Kesehatan Online 2020 dan Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan
Bisa Ditarik Kembali!
Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa ditarik kembali.
Oleh karena itu, para calon penerima BLT harus benar-benar mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, bantuan untuk UMKM tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Lalu mengapa dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dicabut kembali?
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN).
Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
• Cara Ganti Nama Bayi BPJS Kesehatan Online 2020 dan Ganti Data Perubahan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 2021
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden / Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro, rencananya akan terus diperpanjang hingga tahun 2021.
"Banpres ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan sampai pada akhir September 2020 kita menargetkan sudah mencapai 100 persen. Jika kemudian didapati perekonomian nasional pada kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi Covid-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Menurut dia, perekonomian yang terpukul pandemi bukan hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi juga menimpa hampir seluruh negara di dunia.
Teten menyebutkan, ada 295 negara yang terdampak Covid-19 dan masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri untuk mempertahankan perekonomiannya.
Di Indonesia sebut dia, ada beberapa bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah, khususnya untuk para UMKM.
Bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM telah disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi oleh UMKM sendiri.
"Bagi UMKM yang memang terdampak sangat ekstrem, maka diberikan bansos. Bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan, diberikan restrukturisasi pinjaman subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen," urai dia.
Lebih lanjut Teten mengatakan, dari sisi permintaan, Pemerintah juga telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.
Dia mengatakan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian ataupun lembaga yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.
"Karena itu kami juga bekerja sama dengan pihak LKPP untuk mempercepat penyerapannya," ucapnya.
Selain itu kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian BUMN.
• Kode Dial up Telkomsel XL Indosat Murah, Kuota Internet Murah
Dalam hal ini untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 19 miliar, dialokasikan untuk UMKM.
Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN.
Rencananya tahun depan akan diberlakukan pada seluruh BUMN. (*)
Artikel ini sebelumnya telah terbit di tribunkaltim.co dengan judul LOGIN siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Cara Daftar Bantuan UMKM Online dan Syarat Calon Penerima. https://kaltim.tribunnews.com/amp/2020/09/09/login-siapbersamakumkmkemenkopukmgoid-cara-daftar-bantuan-umkm-online-dan-syarat-calon-penerima?page=all.