Warning Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Komarudin: Jangan Sampai Kita Jadi Pasien Berikutnya

Kita ketahui bersama bahwa saat ini kita masih belum terlepas dari ancaman wabah covid19 termasuk Kota Pontianak angka yang terus bertambah.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin 

"Sampai saat ini untuk diketahui masyarakat juga bahwa Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor 34 dan 39 kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Saat ini yang kita tegakan adalah surat edaran walikota dan kedepan akan kita tingkatkan lagi," jelasnya.

Dari hal itu , diharapkannya masyarakat bisa mematuhi Protokol Kesehatan covid-19 dengan lebih disiplin.

"Seluruhnya kita bisa saling mengingatkan agar betul-betul menjaga, jangan sampai kita menjadi pasien berikutnya, jangan sampai kita menjadi ancaman bagi masyarakat lain karena masyarakat yang lain ingin juga beraktivitas dengan nyaman dan kepastian keamanan, dan kesehatan," jelasnya.

Dimana setiap harinya Polresta Pontianak Kota selalu mengerahkan sebanyak 300 personel kemudian sebanyak 70 personel Kodim dan dibantu oleh Satgas Polda.

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak berharap agar masyarakat bersama-sama untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19.

Apabila dilakukan bersama-sama diharapkan agar tak ada lagi kluster baru di Pontianak.

Sehingga Kota Pontianak menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved