Breaking News

Warning Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Komarudin: Jangan Sampai Kita Jadi Pasien Berikutnya

Kita ketahui bersama bahwa saat ini kita masih belum terlepas dari ancaman wabah covid19 termasuk Kota Pontianak angka yang terus bertambah.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin akan memberikan peringatan bagi warga yang tak patuhi protokol kesehatan covid-19.

Hal itu disampaikannya saat Forkopimda bersama Pemkot Pontianak menggelar sosialisasi kampanye wajib pakai masker di empat titik diantaranya, pasar Flamboyan, pasar Kemuning, Pasar Dahlia dan pasar Puring, Kamis (10/9/2020).

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini kita masih belum terlepas dari ancaman wabah covid19 termasuk Kota Pontianak angka yang terus bertambah.

Oleh karenanya dibutuhkan kesadaran masyarakat sekaligus kita memberikan warning atau peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan," ujar Komarudin.

Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa sosialisasi kampenye wajib memakai masker tersebut dilaksanakan sesuai dengan Impres no 6 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub nomor 110 tahun 2020 dan juga dengan adanya Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020 tentang kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Dansatbrimob Polda Kalbar Pimpin Langsung Kegiatan Pembagian Masker di Pasar Tradisional Pontianak

Dengan itu, dikatakannya saat ini masyarakat dapat dengan mudah untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 khususnya memakai masker.

Karena hal itu, kata dia sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Kita bagikan, sebarkan masker kepada masyarakat kota Pontianak sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat," ungkapnya.

Disebutkannya kurang lebih 6 ribu masker yang diberikan secara gratis kepada masyarakat pada sosialisasi itu.

Dengan itu, sosialisasi sekaligus pemberian masker akan terus dilakukan.

"Kita harapkan setidaknya 10 sampai 20 ribu masker dalam tahapan sosialisasi ini," ungkapnya.

"Alhamdulillah hasil pantauan kita sejauh ini memang masyarakat sudah paham. Namun memang ada beberapa yang perlu diingatkan kembali," imbuh Komarudin.

Sutarmidji Mulai Gerakan Wajib Masker dari Lingkungan Kantor Gubernur Kalbar

Hingga saat ini, Komarudin mengungkapkan bahwa masih dalam proses tahapan sosialisasi terhadap perwa nomor 58 tahun 2020.

Sosialisasi tentang itu dikatakannya akan dilakukan satu hingga dua minggu kedepan.

Setalah dilakukan sosialisasi, tentu ditegaskannya nanti akan langsung diterapkan sanksi hingga denda Rp 200 ribu dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved